VIRAL BERITA

Kamis, 30 November 2023

Adanya Akses Jalan dan Jembatan Kemuning Diduga Menjadi Perlancar Praktik Penebangan Kayu ilegal



DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Jembatan Bukit Sulap atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan Kuning telah menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur yang diapresiasi di Kota Lubuklinggau.


Dengan panjang 90 meter dan lebar 7 meter, jembatan ini menjadi simbol kemajuan sekaligus sarana peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, meresmikan jembatan ini pada peringatan HUT Kota Lubuklinggau pada tanggal 17 Oktober 2021, dan berharap agar infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat signifikan bagi kemajuan daerah.


Namun, dengan adanya akses jalan dan Jembatan Bukit Sulap akan memperlancar praktik penebangan kayu secara ilegal oleh orang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak kerusakan ekosistem alam. Mengingat bukit sulap masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang harus dilindungi.


Selain itu juga ada dampak sosial dari pembangunan jembatan ini yang dialami oleh Heri (40), akibat dari pembangunan jembatan tersebut rumah seluas 13x15 meter persegi miliknya terisolir karena tidak ada lagi akses jalan masuk yang tertutup oleh badan jembatan. Meskipun Heri telah berupaya menuntut ganti rugi kepada Pemkot Lubuklinggau, namun hingga kini belum ada hasil yang memuaskan.


Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu, Alam Budi Kesuma, menekankan pentingnya tugas Pemerintah dalam menjaga keberlanjutan alam dan melibatkan pihak terkait serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, karena pembangunan infrastruktur bisa juga berdampak buruk terhadap ekosistem alam seperti aktivitas penebangan liar yang akan terjadi di bukit sulap dan diangkut melewati akses Jembatan Bukit Sulap.


"Jembatan dan jalan ini kan dibangun menuju bukit sulap yang masuk kawasan TNKS, sudah ada izinya tidak dari Kementerian terkait. Lalu bagaimana tanggapan dari pengelolaan Taman Nasional," ungkapnya saat ditemui awak media ketika mengunjungi jembatan bukit sulap Kamis, (30/11/20230).



MENYEDIHKAN KAWASAN SPORT CENTER KOTA LUBUK LINGGAU JADI SARANG ULAR



DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Kawasan Sport Center Kota Lubuklinggau yang terletak di Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kini mengalami kerusakan parah tanpa adanya perawatan. Pusat olahraga yang dibangun pada tahun 2015 dengan anggaran milyaran rupiah tampak terbengkalai dan tidak terurus, menimbulkan rasa kecewa di tengah masyarakat Lubuklinggau Kamis, (30/11/2023).


Venue olahraga ini sebelumnya menjadi pusat perhatian saat menjadi lokasi utama pergelaran Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2015. Namun, kini, bangunan tersebut seperti mati dan terlupakan oleh Pemerintah Lubuklinggau.


Rumput liar setinggi orang dewasa menyambut siapa pun yang menelusuri Venue Sport Center Petanang. Semakin masuk ke dalam gedung, kondisi semakin memprihatinkan. Atap yang bolong, pecahan kaca berserakan, lantai dan dinding yang ditumbuhi lumut dan jamur. Gedung pencak silat yang berada tepat disamping stadion sepak bola ini juga diduga sering dijadikan tempat mesum.



Lebih jauh lagi, venue kolam renang yang dulunya begitu indah, kini menjadi sarang ular. Bangku-bangku tribun, tempat semangat penonton saat mendukung atlet, sekarang hanya tersisa dalam keadaan rusak berceceran.


Selain itu, sarana lainnya seperti penerangan juga mengalami kerusakan yang sama. Kondisi ini semakin merusak citra Sport Center Lubuklinggau, menandakan bahwa pusat olahraga ini telah terbengkalai dan tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Lubuklinggau.


Menyikapi hal ini, Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu, Alam Budi Kesuma, menyampaikan kekecewaannya kepada media. Menurutnya, pemerintah tidak menunjukkan niat serius dalam menjaga dan memelihara aset daerah. Ia menilai bahwa semangat pemkot hanya terbatas pada saat pembangunan, tanpa pemahaman yang memadai tentang bagaimana merawat fasilitas tersebut setelahnya.



"Sebetulnya anggaran perawatan Sport Center ini ada atau tidak, setelah dibangun dan digunakan sekali untuk Porprov 2015 sampai sekarang tidak pernah difungsikan lagi. Semangat pemkot hanya sebatas membangun saja tapi tidak paham bagaimana merawat," ungkap Alam Budi Kesuma.


Kondisi terbengkalainya Sport Center Lubuklinggau harus menjadi perhatian serius Pemkot Lubuklinggau untuk segera mengambil langkah perbaikan guna memulihkan kejayaan pusat olahraga ini.(Tim)

JUAN SILITONGA RESMI DI LANTIK MENJADI KETUA PWI KABUPATEN MUSI RAWAS PERIODE 2023-2026



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) provinsi Sumatra Selatan Dr.firdaus komar melantik ketua serta pengurus PWI kabupaten musi rawas periode 2023-2026, pelantikan yang penuh dengan khidmat tersebut berlangsung di pendopo rumah dinas bupati musi rawas, kamis (30/11/2023).

Dari kacamata awak media yang turut memeriahkan dan menghadiri pelantikan tersebut bupati musi rawas Hj Ratna Machmud, beberapa Kepala OPD, pihak kepolisian polres Mura,serta insan pers wilayah musi rawas dan kota lubuk Linggau.

Ketua terpilih Juan Silitonga dalam pidatonya ia menyampaikan bahwa setiap wartawan yang tergabung di PWI diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi.



"Seluruh anggota PWI diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. guna Untuk meningkatkan Keterampilan, Wawasan dan yang paling penting yakni memahami Etika Jurnalistik dalam menjalani tugas profesi sebagai wartawan," ujar Juan pasca di Lantik untuk yang kedua kalinya

Tak hanya itu ia juga berharap terhadap semua pihak pemerintahan yang menjadi mitra kerja dari PWI agar senantiasa serta bersinergi dalam mewujudkan pers musi rawas menjadi yang terdepan.

"Dibutuhkan dukungan dari semua baik itu dari pemerintahan daerah, maupun dari mitra kerja PWI yang lainya, Serta senantiasa menjaga kekompakan, solidaritas seluruh anggota dan pengurus PWI Musi Rawas.Sehingga yang di cita-citakan bersama untuk mewujudkan Pers Musi Rawas yang terdepan dapat tercapai," ungkap nya

Kemudian dari pada itu ketua PWI sumsel Dr firdaus komar ia menegaskan serta berpesan kepada seluruh pengurus PWI musi rawas agar senantiasa menjaga etika jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.


"Penting saya sampaikan bahwa agar kiranya kawan kawan wartawan senantiasa selalu berpegang teguh serta menjaga Marwah PWI sebagai organisasi yang berintegritas dan berpedoman kepada undangan undangan no 40 tahun 1999 tentang pers,serta menjaga etika jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan,"Tutup firko begitu sapaan akrabnya.(Tim)

PULUHAN MASSA KELOMPOK TANI MANDIRI KEMBALI DEMO DI WILAYAH PABRIK PT. TRI MITRA LESTARI | INI TUNTUTANYA



DETIK TV SUMSEL | Tanjabar - Masyarakat purwodadi yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri melakukan aksi damai di wilayah pabrik PT. Tri Mitra Lestari, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi jambi.(27/11/23)

Terpantau puluhan massa tersebut dalam melakukan aksi damai, di dampingi dengan Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI)

Tuntutan para pendemo tersebut yaitu Ingin meminta kembali Lahan yg luasnya 586 hektar, yang selama ini diduga di kuasai oleh pihak PT. Trimitra Lestari, dengan itu para pendemonstrasi meminta dari pihak perusahaan, pihak Disbun dan BPN segera mengabulkan permintaan kelompok tani mandiri tersebut.

Menurut keterangan Disbun Tanjung Jabung Barat, Ridwan mengatakan, masih menunggu keputusan dari Bpk Bupati

"Saya hadir di sini karena adanya aksi dari kelompok tani KT Mandiri di lokasi areal pabrik pusat PT Tri Mitra Lestari, kita sudah sama-sama dudukan dan sudah kita Carikan win-win solutionnya "ujar Ridwan Disbun Tanjabar

Mereka memang prinsip minta diselesaikan dan berharap melalui TIMDU dapat memberikan solusi yang terbaik, terhadap tuntutan kawan-kawan kelompok Tani Mandiri

Namun yang kedua, lanjut Disebun Tanjabar , "kami dari Disbun Tanjubg Jabung Barat sudah mendengar aspirasi kawan-kawan KT Mandiri, dan coba kita sondingkan usulan Mereka kepada DPRD

Tuntutan meraka salah satunya, 586 Hektar ini, perlu penjelasan secara hukum terhadap wilayahnya, terhadap status lahannya

Kalau kami, Disebun terhadap lahan perkebunannya, kalau untuk lahan tanahnya itu iyalah kewenangan dari BPN. "Ujar Ridwan

Nanti hasil rapat TIMDU akan ada apakah nanti ini kaitan dengan pengecekan di lapangan terhadap lahan yang ditentukan oleh KT Mandiri
Seluas 586, itulah yang akan di lakukan Frefikasi terhadap lahan tersebut, karena masyarakat suda menyampaikan bukti-bukti dan data-data terhadap kepemilikan lahan tersebut."Ungkap Ridwan Disebut Tanjabar

Lebih lanjut Korlap Nuradi mengatakan, kalau keputusan dari pihak PT. Mitra dan Pemerintah tidak menguntungkan pihak KT Mandiri, kita akan trus mengelar aksi damai demi keadilan, karena kita memiliki data-data dan bukti bukti kepemilikan lahan tersebut."Paparnya

Sambil menunggu keputusan dari pihak PT. Tri Mitra Lestari dan Bupati Tanjung Jabung Barat, berhubungan hari suda sore sekitar pukul 17:00, kami para demonstrasi untuk pindah dari lokasi pabrik PT. Tri Mitra Lestari, ke lokasi kebun yang di kleam para pendemon sebagai lahan Telompok Tani mandiri."Tutupnya (Tim)

Selasa, 28 November 2023

POM BENSIN KUPANG LUBUK LINGGAU DIDUGA JUAL BBM BERSUBSIDI KE PENGEPUL


DETIK TV SUMSEL | LUBUK LINGGAU

BRIGPOL BR DIAMANKAN KARENA PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENGANIAYAAN DI MURATARA



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Brigadir Polisi (Brigpol) BR, saat ini telah diamankan ditempat khusus (Patsus) yaitu didalam ruangan Sell Propam Polres Muratara. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan terhadap warga inisial D di Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, pada hari Senin, 20 November 2023, Pukul 03.00 Wib.


Pasal-pasal yang disangkakan kepada Brigpol BR meliputi Pasal 11 Huruf B, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.


Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, Sik, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, AS, bersama Kasi Propam IPTU Rusdan, KBO Intelkam IPTU Rodiman dan Kanit Provost AIPDA Sujoko, menggelar konferensi pers untuk menginformasikan perkembangan terkini dari kasus yang telah dilakukan oleh Brigpol BR.


Dalam press release tersebut, Wakapolres Muratara menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Brigpol BR merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Polri dan aturan hukum yang mengatur perilaku anggota Kepolisian. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra Polri," tegas Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK.



Menurut keterangan yang diungkapkan dalam press release, dugaan penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan tersebut terjadi dalam konteks tugas Kepolisian di wilayah Lubuk Rumbai, Korban, seorang warga setempat, melaporkan adanya perlakuan tidak semestinya yang dilakukan oleh Brigpol BR.


Wakapolres Muratara menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tuntas dan transparan. "Tindakan hukum yang adil akan diterapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.


Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa Polres Muratara akan terus menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya demi mewujudkan pelayanan publik yang baik.


Kasus ini pertama kali mencuat ketika masyarakat Lubuk Rumbai melaporkan adanya tindakan yang tidak sesuai standar operasional oleh Brigpol BR.
Pihak Polres Muratara kemudian melakukan investigasi dan menemukan cukup bukti untuk mengambil tindakan hukum.


Wakapolres menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. "Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan kejadian ini.
Kepolisian akan terus bersikap transparan dan tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya," tambahnya.


Polres Muratara berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Brigpol BR dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta transparan sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap citra Kepolisian terkhusus untuk Polres Muratara, tutup Kasi Humas AKP Baruanto, AS. (Tim)

PULUHAN WARGA SILAUT SUJUD SYUKUR PT.SJW CABUT GUGATANNYA DI PENGADILAN NEGERI PAINAN




DETIK TV SUMSEL | Subar - Puluhan Warga Asrul dkk Nagari Silaut,Warga Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dan warga wilayah Kabupaten Mukomuko, Digugat oleh PT.Sukses Jaya Wood (PT. SJW) atas perbuatan melawan hukum (28/11/23).

Lebih lanjut, dalam tuntutannya di duga Puluhan Masyarakat tersebut melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf a,b,c dan e dan Pasal 11 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengrusakan Kawasan Hutan

Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c jis Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 36. Yaitu sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) diatas lahan seluas 176,5 hektar.



Gugatan di daftarkan pada Pengadilan Negeri Kelas 2 Painan dengan Perkara Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn

Dalam gugatannya 19 warga tersebut diduga sudah mengokupasi lahan izin PT.SJW, merambah,merusak,menguasai areal izin yang di keluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 776/Menhut- II/2014 tanggal 19 September 2014

Sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1534/MEN LK/SETJEN/HPL.O/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 seluas 1.583,90 hektar berlaku 60 tahun dari (tahun 2014 sampai dengan 2074).

Sidang pertama di laksanakan diruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Painan, tepat pada pukul 14.15 WIB Kamis, 23 Nopember 2023 dan dilanjutkan sidang ke 2 pada hari Senin, 27 Nopember 2023 pukul 10.00 WIB dari pihak PT. SJW dikuasakan 4 orang Kuasa Hukum dihadiri dan diwakiki oleh Alamudin,S.H.

Sedangkan dari Kuasa Hukum 19 Warga Nagari Silaut dan Warga Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat, di amanahkan kepada Kuasa Hukum Advokat Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H dan Advokat Panzir, S.H.

Dr Bukhori, Alhamdulillah pada saat sidang ke 2 (dua) pukul 10.15 WIB Senin, 27 Nopember 2023 akan dimulai,oleh Kuasa Hukum PT.SJW gugatan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn di cabut dari Pengadilan Negeri Kelas 2 Painan. Dengan Salinan Penetapan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn.
Menetapkan :

1.Mengabulkan Permohonan Pencabutan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat.
2.Menyatakan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt. G/2023/PN Pnn di cabut.
3.Memerintakan Panitera Pengadilan Negeri Painan Untuk Mencatat Pencabutan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn tersebut pada registrer perkara yang bersangkutan.
4.Memerintakan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 932.000,-(sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Dengan demikian maka proses hukum perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2023/ PN.Pnn dinyatakan oleh hakim Ketua Batinta Oktavianus P.Meliala,S.H.,M.H dan 2 orang hakim anggota Adek Pupita Dewi, S. H dan Akhnes Ika Pratiwi,S.H.,M.Kn. pada Pengadilan Negeri Painan dinyatakan dicabut dan tidak dilanjutkan pada persidangan berikutnya."Ungkap Dr Bukhori Kepada Awak Media ( Tim)