VIRAL BERITA: Muratara
Tampilkan postingan dengan label Muratara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muratara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Desember 2023

DIAKHIR JABATANNYA DIDUGA KADES PANGKALAN REKAYASA RKPDES DAN RAPBDES PERUBAHAN



DETIK TV SUMSEL | MURATARA - Dari informasi yang didapatkan bahwa Desa Pangkalan melakukan perubahan RKPDes dan perubahan RAPBDes yang diduga direkayasa.

Fakta dari bukti-bukti yang didapatkan bahwa perubahan RKPDes dan RAPBDes sudah ditetapkan Kepala Desa Pangkalan pada bulan Oktober, namun yang menjadi salah satu permasalahan adalah musyawarah desa atas perubahan RKPDes dan perubahan RAPBDes tersebut, baru dilaksanakan pada tanggal 04 Desember 2023 yang dihadiri oleh Kepala Desa, Camat Rawas Ulu, dan Kasi PMD.

Hal ini disimpulkan bahwa musyawarah desa yang dilaksanakan, cuma sekedar formalitas saja dan terindikasi memanipulatif dokumen RKPDes dan RAPBDes perubahan seolah-seolah telah terjadi pada bulan Oktober.

Mengenai hal ini, berdasarkan hasil penelusuran kami yang menjadi Pertayaan iyalah, mengapa Pemerintah Desa Pangkalan melakukan perubahan RKPDes dan Perubahan RAPBDes yang mana penganggaran pada anggaran perubahan diduga dibuat untuk menghabiskan Dana PAD Desa, yang bersumber dari Plasma Desa sebesar lima ratus dua puluh dua juta rupiah ( Rp522. 000.000.00)

Padahal yang sebelumnya, ternyata Kepala Desa Pangkalan pernah terjerat hukum dari dana yang sama berupa, plasma desa lebih kurang sebesar dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah ( Rp279. 000.000.00) dan telah menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan kurungan penjara.

Berdasarkan informasi yang kami didapatkan, uang sebesar dua ratus tuju puluh sembilan juta rupiah (Rp 279.000.000.00) tersebut pernah dibahas dalam proses pengadilan terdakwa Sdr. Adm sebagai Kepala Desa Pangkalan, bahwa uang tersebut telah dikembalikan ke desa yang disaksikan oleh Anggota BPD Pangkalan oleh anak Kepala Desa, namun berdasarkan keterangan masyarakat Desa Pangkalan bahwa sampai dengan saat ini uang tersebut raib entah kemana.

Dari informasi-informasi tersebut di atas, kuat dugaan kami bahwa Kepala Desa yang pernah terjerat hukum tersebut akan mengulangi lagi perbuatannya, dengan melakukan perubahan RKPDes dan Perubahan RAPBDes yang diduga direkayasa.

Terdapat potensi terjadi lagi kerugian keuangan desa karena penganggaran hanya untuk menambah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta di tambahan lagi penghasilan lainnya yang bertentangan dengan hasil musyawarah Desa yang telah dilaksanakan sebelumnya, yang mana tidak ada pembahasan bahwa plasma desa digunakan untuk penambahan penghasilan Kepala Desa dan perangkatnya.



Selain itu, terdapat juga penganggaran dalam RAPBDes perubahan yang akan dikemudian hari akan ditetapkan menjadi APBDes perubahan 2023, berupa rehab berat sekolah madrasah dengan menyerap anggaran lebih kurang dua ratus lima puluh juta rupiah (Rp 250.000.000.00)

Hal ini akan menjadi masalah, karena pembangunan fisik tersebut akan disulap dalam waktu yang sangat singkat tidak sampai 1 bulan, pada bulan Desember 2023, karena informasinya Kepala Desa ini akan segera berakhir masa jabatannya.

Dari data dan informasi di atas, banyak prosedur peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar dalam pelaksanaan perubahan RKPDes dan perubahan APBDes, yang mana harusnya ketika pelaksanaan musyawarah desa yang dilakukan pada tanggal 04 Desember 2023, yang berarti bahwa perubahan RKPDes dan APBDes harusnya pun ditetapkan pada waktu setelahnya musyawarah.

Diduga Modusnya, untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 32 bahwa perubahan APBDes ditetapkan paling lambat bulan Oktober maka APBDes tersebut seolah-olah telah dimusyawarahkan dan ditetapkan pada bulan Oktober 2023.

Selain itu, terkait dengan Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 49 bahwa terdapat 2 syarat untuk dilakukannya perubahan RKPDes berupa adanya peristiwa khusus berupa bencana alam dan lain sebagainya, serta adanya perintah dari pemerintah pusat maupun daerah. Nyatanya dari Perubahan RKPDes diduga hanya untuk menganggarkan menghabiskan dana Plasma desa tanpa ada peristiwa khusus dan lain sebagainya

Saat di konfirmasi kepada Camat Rawas Ulu, M Yusnadi mengatakan, ia membenarkan ada perihal tersebut, namun menurutnya itu suda sesuai aturan yang ada.

M Yusnadi juga mengataka, bahwa RKPDes itu ada Perbub nya dan hal itu menurut camat sudah ada musyawarah mufakat di desa. (7/12/23) Kamis siang.

"Itu benar adanya, itu suda sesuai aturan, dan itu ada peraturan Perbub nya untuk RKPDes dan
Perubahan RAPBDes, pihak desa juga suda melakukan musyawarah, agar berimbang silahkan di konfirmasi dengan Kepala Desa Pangkalan, "Ujar Camat Rawas Ulu saat di konfirmasi awak media. (Tim)


Selasa, 28 November 2023

BRIGPOL BR DIAMANKAN KARENA PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENGANIAYAAN DI MURATARA



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Brigadir Polisi (Brigpol) BR, saat ini telah diamankan ditempat khusus (Patsus) yaitu didalam ruangan Sell Propam Polres Muratara. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan terhadap warga inisial D di Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, pada hari Senin, 20 November 2023, Pukul 03.00 Wib.


Pasal-pasal yang disangkakan kepada Brigpol BR meliputi Pasal 11 Huruf B, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.


Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, Sik, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, AS, bersama Kasi Propam IPTU Rusdan, KBO Intelkam IPTU Rodiman dan Kanit Provost AIPDA Sujoko, menggelar konferensi pers untuk menginformasikan perkembangan terkini dari kasus yang telah dilakukan oleh Brigpol BR.


Dalam press release tersebut, Wakapolres Muratara menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Brigpol BR merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Polri dan aturan hukum yang mengatur perilaku anggota Kepolisian. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra Polri," tegas Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK.



Menurut keterangan yang diungkapkan dalam press release, dugaan penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan tersebut terjadi dalam konteks tugas Kepolisian di wilayah Lubuk Rumbai, Korban, seorang warga setempat, melaporkan adanya perlakuan tidak semestinya yang dilakukan oleh Brigpol BR.


Wakapolres Muratara menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tuntas dan transparan. "Tindakan hukum yang adil akan diterapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.


Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa Polres Muratara akan terus menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya demi mewujudkan pelayanan publik yang baik.


Kasus ini pertama kali mencuat ketika masyarakat Lubuk Rumbai melaporkan adanya tindakan yang tidak sesuai standar operasional oleh Brigpol BR.
Pihak Polres Muratara kemudian melakukan investigasi dan menemukan cukup bukti untuk mengambil tindakan hukum.


Wakapolres menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. "Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan kejadian ini.
Kepolisian akan terus bersikap transparan dan tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya," tambahnya.


Polres Muratara berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Brigpol BR dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta transparan sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap citra Kepolisian terkhusus untuk Polres Muratara, tutup Kasi Humas AKP Baruanto, AS. (Tim)

Minggu, 19 November 2023

IPTU Rusdan Resmi Dilantik Jabat Kasi Propam Polres Musi Rawas Utara



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Upacara pelantikan Kasi Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali digelar dengan sukses, Acara berlangsung di halaman Mapolres Muratara, ( 20/11/2023) Senin pagi


IPTU Rusdan resmi menggantikan IPDA Marhan Saputra sebagai Pejabat Kasi Propam yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas. Acara Pelantikan ini dipimpin oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH.


Upacara Pelantikan Kasi Propam Polres Muratara tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan Personel Polres Musi Rawas Utara. Kehadiran seluruh Personel Polres Muratara ini menunjukkan dukungan serta komitmen untuk mendukung tugas dan tanggung jawab Kasi Propam yang baru yaitu IPTU Rusdan.



Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja IPDA Marhan Saputra selama menjabat sebagai Pejabat Kasi Propam. "Terima kasih kepada IPDA Marhan Saputra atas dedikasinya selama ini. Semoga ke depan, IPTU Rusdan dapat melanjutkan peran ini dengan baik," ujar AKBP Koko Arianto Wardani.


IPTU Rusdan sendiri, dalam pidato singkatnya, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Kasi Propam. Ia berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas Propam di lingkungan Polres Musi Rawas Utara."Ujarnya


Upacara pelantikan tersebut diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan terhadap IPTU Rusdan yang disaksikan oleh para Pejabat Utama (PJU) dan Personel Polres Musi Rawas Utara, dilanjutkan dengan ramah tamah sebagai ungkapan rasa syukur dan kebersamaan di antara Personel Polres Musi Rawas Utara.



Lebih lanjut Kasi Humas Polres Muratara Baruanto, Ia mengatakan semoga dengan dilantiknya IPTU Rusdan sebagai Kasi Propam, Polres Musi Rawas Utara, dapat terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya, Kegiatan ini selesai pada Pukul 09.30 Wib, dengan Aman Kondusif, Tertib dan Lancar, tutup Kasi Humas AKP Baruanto. AS. (Tim)

Kamis, 09 November 2023

Pengurus PGRI Muratara Akan Gelar Aksi Solidaritas di PN Lubuklinggau | Guna Mendukung Guru Apinsa



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Akan menggelar aksi damai solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, pada tanggal 21 November 2023 mendatang (9/11/23)

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat konsulidasi PGRI IG dan Dewan Kehormatan Guru di ruang kerja ketua PGRI Muratara dengan ditindak lanjuti surat nomor : 028/PGRI/MRU/II/2023 tertanggal 9 November 2023 Prihal permohonan izin kegiatan kepada Polres Kota Lubuklinggau, yang ditandai tangani oleh Mugono, M. Pd (Ketua PGRI Muratara) dan Romlan. M. Pd (Sekretaris PGRI Muratara)


Lebih lanjut Aksi damai solidaritas tersebut, guna mendukung guru Apinsa (33) seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.



Guru honorer yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena diduga memukul murid pakai rotan.


Korbannya, inisial KY, NN, RH dan IQ. Semuanya murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.


Apinsa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, S.H didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, S.H dan Tyas Listiani, S.H dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.


Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muratara Zazili, Ia mengaku sudah maksimal mendampingi proses perdamaian. Karena pemukulan yang dilakukan guru dalam proses edukasi anak agar tidak ribut dalam kelas."Ujarnya


Zasili mengatakan, sebelum sampai ke meja hijau Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara sudah komunikasi dengan keluarga si korban. Dari empat anak, tiga anak memaafkan gurunya.hanya satu yang masih ngotot.



Yang ngotot itu neneknya korban "Ujar Zazil , Bukan tak mau bedamai. Tapi pihak nenek korban ini minta uang damai diatas Rp 50 juta. Inilah yang sulit dipenuhi. Kalau dia mintanya belasan juta bisalah kami patungan bantu Pak Guru ini. Kalau Rp 50 juta mau dari mana. Sementara Pak Apinsa ini guru honorer, gajinya hanya Rp 800 ribu per bulan terang Kadisdik Muratara."Tutupnya (Tim)

Selasa, 07 November 2023

Berani Edar Sabu Di Muratara | Warga Lesung Batu Terancam Di Hukum Mati



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Polres Musi Rawas Utara berhasil ringkus pengedar narkoba jenis sabu, tersangka berinisial EI (*) iyalah warga Dusun 2 Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan(6/11/23)

Penangkapan tersangka berkat informasi laporan masyarakat bahwah seringkali terjadi transaksi narkoba di Desa Lesung Batu Muda.

Seiring laporan ini Tim Satres Narkoba Polres Muratara, yang di julluki Tim Naraka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai informasi tersebut

Pada saat di lakukan pengerbekan di rumah tersangka, tempatnya di pondok belang rumahnya EI (*) ternyata benar Saudara EI (*) Alias Nang dan di temukan barang bukti berupa
3 paket klip Bening Yang Di duga berisikan narkotika Golongan 1, jenis Sabu Dengan berat bruto 29 koma 51
1 unit timbangan Digital,
2 bundel plastik klip bening,
2 buah Skop pipet,
1 Buah Dompet,dan uang tunai


Lebih lanjut, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik.MH.saat di hubungi awak Media, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan di arahkan langsung dengan kasatreskoba Akp Jhoni Martin SH.dalam jumpa pers press rilis kejadian itu kasat memaparkan kronologi kejadian penangkapan tersebut.

Yang mana informasi tersebut didapatkan dari laporan masyarakat yang dimana didesa lesung batu muda dan lesung batu sering terjadi transaksi peredaran narkoba dan masyarakat sudah sangat resa Atas merajalela nya Narkoba di lesung batu.

Atas informasi laporan itu Kasat bergerak cepat memerintakan angggota yang di pimpin kanit IPDA Andry Firmansyah,S.H. Bersama Anggota menerjukanTim yang di juluki Tim NARAKA Satresnarkoba polres Muratara.

Tanpa menunggu waktu lama tim NARAKA berhasil mengamankan tersangka di pondok belakang rumahnya, di mana pondok tersebut diduga tempat transaksi jual beli barang haram tersebut, tersangka sudah di Amankan di tahan di polres Muratara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangannya.

lanjut Kasat, Kepolisian negara Republik Indonesia Polres Muratara tidak main main menindak kejahatan peredaran narkoba tersangka akan di kenakan sanksi pidana akan di kenakan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat(2), undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkoba. Akan di ancam pidana penjara paling singkat selama 6(enam)Tahun, dan paling lama 20 (dua puluh)tahun, atau hukuman mati."tutupnya.(Tim)

Senin, 06 November 2023

Polres Muratara Gelar Aksi Penanaman Pohon Bersama di Aspol Rupit Kabupaten Muratara



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Polres Muratara bersama personelnya menyelenggarakan kegiatan penanaman pohon yang berlangsung pada hari ini Sabtu, 04 November 2023, dimulai Pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan dihalaman Aspol Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kabag SDM (Kepala Bagian Sumber Daya Manusia) Polres Muratara, Kompol Suyitman, SH, M.Si.

Kegiatan penanaman pohon yang melibatkan personel Polres Muratara ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung pelestarian lingkungan dan menjaga kelestarian alam. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program sosial yang dilakukan oleh Polres Muratara dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, yang disampaikan oleh Kompol Suyitman, SH, M.Si, memberikan pernyataan mengenai kegiatan ini. Beliau mengatakan, "Kegiatan penanaman pohon ini adalah wujud dari komitmen Polres Muratara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan berkontribusi positif terhadap pelestarian alam. Kami berharap aksi ini bisa menginspirasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian lingkungan."

Kegiatan penanaman pohon di halaman Aspol Rupit ini diikuti dengan semangat dan antusiasme oleh Personel Polres Muratara dan merupakan langkah yang positif dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan keindahan alam Kabupaten Muratara.

Kegiatan ini selesai dilaksanakan pada Pukul 12.00 Wib dengan Aman Kondusif, Tertib dan Lancar, tutup Kasi Humas AKP Baruanto.AS.(Tim)