Oktober 2023 - VIRAL BERITA

Selasa, 31 Oktober 2023

PILKADES DESA LUBUK MAS | MUKTI MENANG DENGAN SUARA TERBANYAK



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Hasil penghitungan Suara Pilkades Desa Lubuk Mas, Kecamatan Terawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dimenangkan oleh Mukti nomor urut saru (01). Selasa (31/10/2023)

Berdasarkan informasi yang didapatkan dilokasi pemilihan berikut rilis Berita Acara Hasil Akhir Pemunguan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Lubuk Mas tahun 2023. Hasil yang di peroleh masing-masing Calon adalah sebagai berikut :

1.Nomor Urut Satu (Mukti) memperoleh Suara Sah sebanyak 279 suara.
2. Nomor Urut Dua (Muslimin) memperoleh Suara Sah sebanyak 55 suara.
3.Nomor Urut Tiga (Sarahudin) memperoleh Suara Sah sebanyak 121 suara.
4. Nomor urut Empat (Riswanto)
Memperoleh suara sah sebanyak 72 suara.
5. Nomor urut Lima (Muhammad Amin) memperoleh suara sah sebanyak 25 suara.

Dengan demikian Mukti unggul dari ke empat calon lainya dan dinyatakan Calon Kepala Desa Terpilih untuk Periode 2023-2029. Dari pantauan awak media di lapangan, pemilihan Kepala Desa Lubuk Mas, berjalan dengan tertib, aman dan kondusif. Hal itu tidak tidak terlepas dari kesadaran warga masyarakatnya yang bijak dalam berdemokrasi.

Lebih lanjut Pilkades Lubuk Mas pemenang suara terbanyak Mukti mengatakan, Ia mengucapan terimakasihnya kepada seluruh tim dan pendukungnya. Termasuk seluruh elemen masyarakat Desa Lubuk Mas, berserta seluruh aparat keamanan Tni/Polri yang telah ikut serta menyukseskan proses berlangsungnya Pilkades tersebut dengan aman tertib dan lancar.

"Terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Lubuk Mas yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Dan amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya, untuk membawa desa ini ke arah yang lebih baik,"Sebut Mukti di tengah kemeriahan kemenangan bersama pendukungnya."Tutupnya

Pemilihan Kepala Desa Pangkalan | Hendara Adi Kusuma Memperole Suara Terbanyak



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Pemilihan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, berjalan lancar, aman dan kondusif. Selasa,(31/10/2023)

Pilkades Pangkalan diikuti oleh dua peserta
yakni Hendra Adi Kusuma nomor urut satu (1) dan Ibnu Solihin nomor urut dua (2). Suara terbanyak dimenangkan oleh nomor urut satu (1) Hendra Adi Kusuma dengan suara sebanyak 708 suara. Sedangkan Ibnu Solihin nomor Urut dua (2) memperoleh suara sebanyak 560.

Sementara itu Hendra Adi Kusuma pemenang Pilkades Desa pangkalan mengatakan, dirinya mengucap syukur Pilkades di Desa Pangkalan berjalan aman damai dan kondusif, kesuksesan ini menurut Hendra merupakan kesuksesan bersama, baik warga masyarakat yang telah mendukungnya, Panitia Pilkades, Aparat Desa Pangkalan dan aparat keamanan yang kesemuanya telah bekerja keras sebagaimana porsi masing-masing.

"Alhamdulillah.. Pilkades Desa Pangkala berjalan aman damai dan kondusif, saya mendapat amanah kepercayaan dari masyarakat Pangkalan, untuk memimpin desa ini, kmesuksesan ini menurut Hendra, merupakan kesuksesan bersama, baik warga masyarakat yang telah mendukungnya, panitia Pilkades, sl aparat desa Pangkalan, maupun aparat keamanan yang kesemuanya telah bekerja keras sebagaimana porsi masing-masing."Ujarnya kepada wartawan (31/10/23) Selasa malam.

Lebih lanjut Hendra Adi Kusuma juga menyampaikan, ia ucapan terimakasih kepada Seluruh warga dan masyarakat Desa Pangkalan, terlebih dahulu kepada keluarga besar dan para tim sukses, panitia Pilkades, Aparat Desa dan Aparat Keamanan yang ikut serta menyukseskan Pilkades Desa Pangkalan.



"Secara pribadi saya mengucapkan banyak terimakasih kepada warga masyarakat desa Pangkalan, terlebih kepada seluruh para pendukung, Tim sukses saya, Jajaran Panitia Pilkades dan Staf desa Pangkalan, yang juga turut mendukung suksesnya pilkades ini,"Papar Hendra kaepada awak media.

Lebih jauh pemenang suara terbanyak di Pilkades Desa Pangkalan tersebut, juga menyampaikan komitmennya dalam membangun Desa Pangkalan sesuai visi misi yang telah diprogramkannya

"Insyaallah dengan terpilihnya saya sebagai Kepala Desa Pangkalan, seluruh visi misi yang sudah kita programkan untuk membangun desa Lubuk Mas ini, dapat kita realisasikan desa yang lebih maju." Tutupnya. (Tim)

Gerak Cepat BNNK Musi Rawas Berhasil Ringkus Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Tersangka tersebut iyalah seorang warga Desa Margabaru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, yang berinisial F (46) berkerja sebagai petani (31/10/23)

Dari tangan tersangka, BNNK Musi Rawas berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket Narkoba jenis Sabu dengan berat total sekitar 1,92 gram.

Selain narkoba petugas juga mengamankan , sejumlah uang, satu buah pisau, handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda yang digunakan oleh pelaku dalam kegiatan penjualan Sabu-sabu.

Lebih lanjut Kepala BNNK Musi Rawas, AKBP H. Abdul Rahman, S.T,.M.M. Mengatakan, Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di kolam pemancingan Desa Margabaru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, atas dasar informasi tersebutlah Tim BNNK Musi Rawas segera merespons dan menuju lokasi yang dilaporkan.

“Awalnya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kolam pemancingan tersebut."Ungkap AKBP H. Abdul Rahman saat menggelar pers release ( 31/10/2023).Selasa siang.

Setelah itu Tim BNNK segera melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Hasil penggeledahan terhadap pria tersebut Tim BNNK Musi Rawas menemukan 7 plastik klip putih yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu. Kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNK Musi Rawas untuk proses lebih lanjut,” jelas AKBP Abdul Rahman.

Lebih jauh Kepala BNNK Musi Rawas juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya BNNK Musi Rawas dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Dengan bantuan masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang dapat membahayakan generasi muda dan keamanan wilayah."Tutupnya (Tim)

Senin, 30 Oktober 2023

Rapat Paripurna Bupati Bersama DPRD Setujui Tiga Raperda Kabupaten Musi Rawas



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), menggelar sidang rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan.(27/09/2022)

Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Musi Rawas.

Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Azandri,turut mendampingi Wakil Ketua II dan dihadiri Bupati Mura Hj Ratna Machmud, Kapolres Mura,Pj Sekda hingga kepala OPD lainnya.

Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mura Elba Roma dalam laporannya bahwa kegiatan rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan,terhadap 3 Raperda sekaligus pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura hari ini.

” Untuk jumlah anggota DPRD Kabupaten Mura yang mengikuti rapat paripurna berjumlah 27 orang dari 40 orang anggota Dewan,sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan,”kata Sekwan.

Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri menyampaikan rapat paripurna DPRD hari ini,dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus DPRD terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

Dan dilanjutkan dengan mengambil keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura,sebagaimana diketahui bahwa rapat paripurna dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari pembahasan 3 Raperda Kabupaten Mura.

Sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dalam pembahasan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura,setelah melalui tingkat- tingkat pembicaraan sebagai berikut :

Untuk pembicaraan tingkat pertama diselenggarakan pada tanggal 5 November 2023,dalam rangka penyampaian dan penjelasan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

” Selanjutnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 3 Raperda Kabupaten Mura pada tanggal 6 September 2023,”terang Azandri.

Pimpinan rapat paripurna Azandri menjelaskan bahwa rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan. terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

” Dengan pembicaraan tingkat 1 dilanjutkan dengan rapat rapat pansus dan hasil pembahasan pansus-pansus dewan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna dewan pada hari ini,yang merupakan pembicaraan tingkat kedua dalam pengambilan keputusan DPRD dan mendengar pendapat akhir Bupati Mura,”jelas Azandri.

Ia memaparkan berdasarkan catatan nama-nama dari masing-masing pansus dewan yang kami terima maka yang akan menyampaikan laporan pansus-pansus yakni,pansus 1 disampaikan Saudari anggota dewan Hj Destrimiati.

” Selanjutnya dari pansus 2 dengan juru bicara anggota dewan Saudari Vera,sedangkan untuk pansus 3 saudari Efriliani Narno,”papar Azandri.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud menuturkan bahwa kegiatan hari ini menghadiri rapat paripurna istemewa DPRD ,dalam rangka dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura.

Terhadap hasil pembahasan tiga Raperda Kabupaten Mura yakni, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selanjutnya Raperda tentang bangunan gedung serta Raperda tentang rencana pembangunan maupun pengembangan perumahan hingga kawasan pemukiman tahun 2021 sampai 2041.

Pada kesempatan kali ini,izin saya atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura mengucapkan ribuan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD.

” Yang telah menyampaikan laporan pembahasan pansus-pansus dewan dengan juru bicara masing-masing,laporan hasil pembahasan pansus-pansus dewan yang telah disampaikan tadi merupakan suatu kebijakan dan landasan dengan musyawarah maupun mufakat secara bersama,”tutur Bupati.

Hj Ratna Machmud menambahkan untuk itu kami Pemda Kabupaten Mura menyetujui dan sependapat tiga Raperda yang telah di bahas dan disetujui dalam rangka paripurna hari ini,dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura.

Apa yang telah sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing pansus anggota Dewan,dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.

Tiga Raperda ini telah disusun secara cermat dan melalui pembahasan bersama eksekutif sehingga dapat diselesaikan dengan tepat waktu,tentunya hal ini merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan bagi berlangsungnya pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD yang perlu kita apresiasi.

” Besar harapan kami presentasi ini menjadi stimulan dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang aspiratif dan berkualitas,”papar Bupati.(Ferry)

Minggu, 29 Oktober 2023

Pilkades Desa Belani | Bupati dan Wakil Bupati Muratara Diduga Langgar Surat Edaran Sendiri



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan digelar (31/10/ 2023) dan diikuti 25 Desa, salah satunya adalah Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir.(29/10/23)

Terhadap Pilkades didesa belani mendapatkan perhatian serius dari aparat kepolisian khusus Polres Muratara dan Kapolres Muratara telah memberikan himbauan agar pilkades di Muratara dapat berjalan dengan damai.

Pemerintah Muratara untuk mewujudkan Pilkades yang Jujur, Aman, Damai dan Riang Gembira telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/228/C/DPMD-P3A tertanggal 18 September 2023, agar Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Muratara, Perangkat Desa dan Panitia untuk bersikap Netral.

Tetapi fakta nya Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 25 Oktober 2023 diduga terlibat langsung kampanye pada Pilkades Desa Belani, dengan Mengkampanyekan Calon Kandidat Tertentu sebagai mana yang telah beredar video dan gambar-gambar nya.

Menanggapi hal tersebut Abdul Aziz selaku tokoh Pemuda Muratara yang Juga Advokat menyanyangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati Muratara tersebut, tidak bisa menahan diri untuk bersikap Netral."Ujarnya

Seharusnya mereka bedua menjaga moral dan etika, apalagi sudah ada surat edaran yang tentunya harus mereka taati, tidak bijak Bupati dan Wakil Bupati Muratara meminta bawahannya Netral tetapi mereka sendiri bersikap tidak netral dan memberikan contoh yang tidak baik. Bupati dan Wakil Bupati seharusnya menjadi teladan ditengah situasi di Desa Belani yang menjadi perhatian serius oleh Polres Muratara."Ujarnya kepada wartawan (30/10/23) Senin pagi.

Lebih jauh Abdul Aziz mengatakan, Mari kita mewujudkan Pilkades yang Damai diseluruh Desa yang ada, jika para pejabat hari ini tidak bisa memberikan contoh yang baik bahkan melanggar surat edaran sendiri maka kita masyarakat harus memberikan contoh bahwa tidak terprovokasi dari statemen-statement para pejabat. "Harapnya

Sementara itu Warga Desa Belani S (*) sangat menyayangkan sikap Bupati dan Wakil bupati yang tidak memberikan contoh yang baik, seharusnya mereka berdua memberikan contoh dan tauladan, malu kita kalo Desa Belani terus menerus mengemuka hal-hal yang tidak baik padahal Bupati putra Desa Belani, "tutupnya (Tim)

Diduga Menjadi Sindikat Pengedar Narkoba | Warga Jayaloka Diancam Tuntutan Di Atas Lima Tahun Penjara

BNNK Musi Rawas Amankan Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas mengamankan Herman (36) salah satu diduga pengedar narkotika jenis sabu, diduga pelaku tersebut iyalah warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tangan tersangka BNNK Musi Rawas berhasil amankan 2 klip plastik bening yang berisikan sabu seberat 0, 34 gram, Hal tersebut disampaikan kepala BNNK musi rawas AKBP.H.Abdul Rahman,S.T,.M.M. Saat melakukan press release (29/10/2023) di kantor BNNK Musi Rawas, Minggu siang

AKBP.Abdul Rahman, ST,.M.M. Ia mengatakan, pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 malam, BNNK Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Herman (36) warga Kecamatan Jayaloka yang berprofesi sebagai karyawan PT sawit sinarmas gunung kembang lama Kabupaten Musi Rawas

Diduga pelaku memiliki sabu seberat 0, 34 gram, penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga Desa Giriyoso dan penangkapan tersebut merupakan pengembangan atas laporan masyarakat yang menyebutkan di Daerah Giriyoso sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat Laporan itu menyebut kalau di Daerah Giriyoso Kecamatan Jayaloka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,. "Ungkap Kepala BNNK Musi Rawas kepada awak media.

Lebih lanjut, AKBP.Abdul Rahman menjelaskan kronologi penangkapan, pada sekira Pukul 18:00 petugas BNNK Musi Rawas mendapati seorang di sebuah rumah dengan bergelagat mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggeledahan, dari pengeledahan terdapat 2 buah paket yang diduga sabu.


"di saat kami tiba di lokasi yang di duga sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan distu kami mendapati seorang di sebuah rumah dengan glagat mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan 2 buah plastik klip Putih didalam timah rokok yang kami duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0, 34 gram,"katanya

Lebih jauh AKBP.Abdul Rahman juga menegaska, bahwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Musi Rawas untuk di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,

"barang bukti dibawa ke kantor BNNK musi rawas untuk di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,Untuk pasal yang kita kenakan sementara kita terapkan pasal 112 dan 113 undang-undang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun,"tutupnya (Tim)

Jumat, 27 Oktober 2023

Memperingati Hari Jadi Pemuda Pancasila Ke-64 Tahun 2023 | Dian Prasetio Pimpin Apel Kebangsaan, Donor Darah dan Bhakti Sosial



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda yang ke-95 serta memperingati hari jadi Pemuda Pancasila (PP) yang ke-64 tahun 2023 Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan apel kebangsaan bersama dengan TNI dan POLRI.

Giat tersebut,di inisiasi oleh Dian Prasetio, SH,.M.H. Selaku ketua MPC-PP Musi Rawas, upacara bendera ini berlangsung di lapangan bola kaki desa F trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas,( 28/10/2023) Saptu pagi.

Terpantau dalam giat memperingati hari jadi pemuda Pancasila (PP) yang ke-64 tahun 2023. Tak hanya melaksanakan upacara bendera saja, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC - PP ) bersama kadernya juga melakukan
bakti sosial seperti donor darah serta memberikan santunan kepada anak yatim di beberapa kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Nampak hadir tokoh penting dalam upacara sumpah pemuda dan memperingati hari Pemuda Pancasila di antaranya,ketua MPC-PP Kabupaten Musi Rawas,ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Musi Rawas,Kapolsek Tugumulyo, Danramil Tugumulyo, kepala Desa sekecamatan Tugumulyo,tokoh adat ,tokoh agama, tokoh pemuda serta ribuan peserta upacara dan insan pers.


Dalam pidato kebangsaannya ketua MPC-PP Kabupaten Musi Rawas Dian Prasetio,S.H,.M.H. dalam kesempatan itu menyampaikan bagi pemuda yang ada di Kabupaten Musi Rawas agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila untuk persatuan Bangsa Indonesia.

"Tidaklah dikatakan seorang pemuda jika ia berkata itu bapak ku, itu ibu ku, dan pemuda sejati akan mengatakan inilah aku, maka itu generasi muda adalah merupakan harapan bangsa Indonesia yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan persatuan, untuk itu saya mengajak seluruh pemuda pemuda yang ada di kabupaten musi rawas untuk senantiasa bersatu padu dalam gerakan positif untuk bangsa Indonesia lebih baik, dan kita tingkatkan hidup tanpa narkoba. "Ujarnya

Tak hanya memberikan pidato kebangsaan Dian Prasetio, S.H,.M.H. Yang mana juga mejabat sebagai Waketum Kadin Indonesia tersebut, juga menyampaikan dihari penuh dengan sejarah ini akan di lakukan berbagai kegiatan sosial.

"Di hari yang bersejarah ini saya sampaikan kepada seluruh peserta upacara kami dari MWC-PP Kabupaten Musi Rawas telah menyiapkan donor darah dan dilaksanakan bagi pemuda pemuda yang ingin mengalirkan darahnya bagi yang membutuhkan, dan kita juga akan member santunan kepada anak yatim di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas,"kata Dian Prasetio, S. H,. M.H. yang akrab di pangil Mas Dian itu.


Sementara itu Muhammad Sholeh,S.H. Ketua lembaga kesejahteraan sosial anak mardhotillah kebupaten musi rawas sekaligus mewakili dari tokoh pemuda Musi Rawas ia menyampaikan rasa terima kasih nya Kepada MWC-PP Kabupaten Musi Rawas yang telah berkontribusi untuk anak yatim mardhotillah.

"Saya selaku ketua LKS anak mardhotillah Kebupaten Musi Rawas mengucapkan terima kasih kepada MWC-PP Musi Rawas, yang telah berkontribusi tentunya bantuan ini sangat membantu bagi anak-anak kami dan sekali lagi kami ucapkan banyak terimakasih, dan semoga pemuda Pancasila Kabupaten Musi Rawas bisa menjadi pemuda yang berintegritas sehingga bisa membawa bangsa Indonesia kearah yang lebih baik lagi"tutupnya(Tim)

Kamis, 26 Oktober 2023

GABUNGAN LSM BERSATU LAPOR DUGAAN PENYELEWEGAN DANA BOS SMA NEGERI 7 KE KEJARI LUBUKLINGGAU



DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau -Gabungan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarat bersatu Kota Lubuk Linggau, melaporkan dugaan Penyelewegan dalam Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 7 kota lubuklinggau ke pihak kejaksaan.(25/10/2023) Rabu pagi.


Ketua LSM Kanti, Muhammad Sancik mewakili dari gabungan LSM bersatu menjelaskan, membenarkan terkait adanya laporan dugaan penyelewegan Dan Bos, oleh salah satu SMA di kota lubuklinggau ke pihak kejaksaan.



Sancik mengatakan, rekan rekan lsm di sambut baik oleh pihak kejaksaan lubuklinggau saat mengantar laporan tersebut. Laporan itu iyalah laporan dugaan penyelewegan dana Bos, di SMA Negeri 7 Kota Lubuklinggau, "Ujarnya saat di wawancara wartawan. (Tim)

Selasa, 24 Oktober 2023

POLRES MURATARA SIAP MELAKSANAKAN PENGAMANAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Polres Muratara di bawah kepemimpinan AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, mengungkapkan kesiapannya dalam melaksanakan pengamanan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berlangsung di 25 (Dua Puluh Lima) Desa di Wilayah Kabupaten Muratara.

Dari data yang tercatat, terdapat 25 (Dua Puluh Lima) Desa yang akan menggelar Pilkades dengan rincian sebagai berikut:

1. Kecamatan Karang Jaya :
Desa Embacang Baru

2. Kecamatan Rupit :
Ada 6 (Enam) Desa :
1). Desa Beringin Jaya,
2). Desa Batu Gajah Baru,
3). Desa Karang Anyar,
4). Desa Lubuk Rumbai Baru,
5). Desa Maur Lama,
6). Desa Noman Baru.

3. Kecamatan Nibung :
Desa Jadi Mulya I

4 Kecamatan Karang Dapo :
Ada 2 (Dua) Desa :
1). Desa Bina Karya,
2). Desa Kertasari

5. Kecamatan Rawas Ilir :
Ada 7 (Tujuh) Desa :
1). Desa Batu Kucing,
2). Desa Belani,
3). Desa Beringin Makmur I
4). Desa Beringin Sakti,
5). Desa Mandi Angin,
6). Desa Pauh I,
7). Desa Tanjung Raja.

6. Kecamatan Rawas Ulu :
Ada 6 (Enam) Desa :
1). Desa Lubuk Mas,
2). Desa Pangkalan,
3). Desa Pulau Lebar,
4). Desa Simpang Nibung Rawas,
5). Desa Sungai Lanang,
6). Desa Teladas.

7. Kecamatan Ulu Rawas :
Ada 2 (Dua) Desa :
1). Desa Muara Kuis,
2). Desa Kuto Tanjung.


Dari 83 Orang (Delapan Puluh Tiga) Calon Kepala Desa (Kades) yang akan bersaing, 79 Orang (Tujuh Puluh Sembilan) adalah Laki-Laki dan 4 Orang (Empat) adalah perempuan.
Selain itu, tercatat sebanyak 30.226 (Tga Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam) Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian 15.183 (Lima Belas Ribu Seratus Delapan PuluhnTiga) Laki-Laki dan 15.043 (Lima Belas Ribu Empat Puluh Tiga) Perempuan.
Proses Pemilihan nantinya akan dilaksanakan di 73 (Tujuh Puluh Tiga) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Desa tersebut diatas.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kabag Ops Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala kebutuhan Pengamanan guna menjamin kelancaran serta keamanan selama proses pemilihan Kepala Desa berlangsung.

Kasi Humas AKP Baruanto, AS, menambahkan, "Kami berkomitmen untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Jujur Adil (Jurdil) agar tercipta Situasi Aman Kondusif, Tertib, dan Lancar.


Seluruh personel Polres Muratara siap diterjunkan demi menjaga stabilitas Keamanan, Ketertiban dan kelancaran di seluruh Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)."

Masyarakat pun diharapkan untuk turut aktif berpartisipasi dan menjaga kondusifitas selama proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berlangsung pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, di Desa-Desa tersebut diatas, tutup AKP Baruanto, AS. (Tim)

CAMAT RAWAS ULU GAGALKAN OPRASI KONTAINER PETI KEMAS PT. GOLTAM DIDUGA TAK MILIKI IZIN ANGKUTAN



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Pengangkutan Peti kemas PT.Galtam Sumatera Minerals di stop saat melintas di wilayah hukum Polres Muratara, PT Galtam yang bergerak di pertambagan timah (galena) di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas tersebut diduga belum memiliki izin pemakaian jalan umum.

Saat melakukan penyetopan tersebut Pihak pemerintah Kecamatan Rawas Ulu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Sektor Polsek Rawas Ulu, turut hadir tokoh pemuda dan awak media, tempat di jalan poros kelurahan Sarolangun Rawas,Kecamatan Rawas Ulu (24/10/23) Selasa malam

Kepala dinas perhubungan kabupaten Musi Rawas Utara, Syukur s.pd ,M.pd. melalui camat Rawas ulu yusnadi S .ip., Ia mengatakan terkait pengangkutan Peti Kemas milik PT. Goltam tersebut diduga belum memiliki izin.

"Terkait pengangkutan Peti kemas belum ada pemerintah megeluarkan izin penggunaaan jalan kepada PT.Galtam ., kalau pun ada pengangkutan itu berarti Mereka kucing kucingan ilegal ,"ungkap yusnadi.


Lanjut Yusnadi, sementara itu saat di tanyain Humas PT. Galtam Kamaludin, megenai izin pengunaan jalan sama sekali tidak bisa menunjukkan izin yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum tersebut. Aktifitas pertambangan timah /galena saat pengangkutan nya sudah pasti menggangu ketertiban dan Kenyamanan pengunan jalan apa lagi saat ini pemda Muratara sedang ada kegiatan pembaguna jalan, apa bila peti kemas PT.Galtam melalui jalan tersebut bisa menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, apalagi PT. Galtam belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah.,ungkapnya

Senadah apa yang dI sampaikan ketua LSM-Lidik Krimsus -RI EvI Erlangga sangat mengapresiasi kepada pemerintah dan pehak kepolisian Polres Muratara Polsek Rawas ulu karena perusahaan sebelum beraktivitas sebaiknya lengkapi dulu semua izinya jangan sampai melanggar .unkap Evi.


Menurut Evi , berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan peti kemas tersebut menggunakan armada truk yang besar dengan keadaan jalan dan jembatan yang ada saat ini tidak mendukung sehingga dapat merusak badan jalan/ruang dan manfaat jalan.

Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkanfasilitas jalan khusus untuk kegiatan. kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus.


Lebih lanjut Evi,Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan peti kemas PT.Galtam, pada dasarnya dilarang kalau tidak mengantongi izin, karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan.

Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telahmengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional di Sumsel Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati ,Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu .


Sanksi Pidana dan Penegakkan Hukum yang mengatur apa bila di langgar bagi
Pengangkutan yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana, dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.

Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan pengangkutan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan ) yang mengakibatkan kerusakan pada jalan dapat dijerat dan di kenakan pidana.tutup Evi (Tim).

Senin, 23 Oktober 2023

Resah ada LSM dan Wartawan Nakal, Pengurus PGRI Lakukan Audensi di Polres Lubuklinggau, ini jawaban Kapolres



DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - PGRI Lubuklinggau kembali lakukan audiensi di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Lubuklinggau bersama Kapolres, setelah kemarin mereka lakukan audiensi di Kejari Jumat 20 Oktober 2023.

Adapun tujuan ratusan guru PGRI Lubuklinggau kabarnya ingin berkeluh kesah kepada Kapolres Lubuklinggau karena adanya oknum LSM dan wartawan diduga melakukan pemerasan di sekolah SD, SMP dan SMA di Kota Lubuklinggau.

Kedatangan mereka tentu disambut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.

"Kami ingin mendengar apa yang mereka rasakan, meminta informasi kepada kami, sekaligus memberikan input tentang hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam proses belajar mengajar.Sekolah merupakan tempat utama untuk proses pendidikan dan kami dari pihak kepolisian siap untuk menjaga keamanan di lingkungan ini. Kami akan menerima laporan ini, selama laporan tersebut lengkap dan memenuhi syarat formal dan materi. Ini adalah tugas kami, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk di dunia pendidikan,"jelas Kapolres.


Ketua PGRI, Erwin Susanto dalam audiensi menjelaskan bahwa tujuan audiensi untuk menjalin silaturahim, mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap intimidasi yang seringkali membuat kepala sekolah merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas pendidikan di masing-masing sekolah. Erwin mengecam tindakan intimidasi tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang tidak produktif dan merugikan. Dia menekankan hak mereka sebagai warga negara dan guru untuk melaporkan ketidaknyamanan dan intimidasi yang mereka alami selama ini.

Dilain Pihak, salahsatu Ormas yang tergabung dalam aliansi Lsm Lubuklinggau bersatu, Koordinator KMPD , Ferry Ak menilai apa yang dilakukan Ketua PGRI yang juga sebagai Kepsek SMAN4 Lubuklinggau adalah wajar dan sah-sah saja. Sebagai Warga negara memang mempunyai hak menyampaikan pendapat dan keluh kesah pada Pihak Kepolisian. Tetapi dari sisi lain, Ferry Ak berpendapat bahwa apa yang disampaikan Erwin mungkin saja terjadi, tapi bisa juga tidak ada. Karena semua tuduhan tersebut perlu dibuktikan jika memang bener ada terjadi pemerasan. Jika hal tersebut benar adanya mestinya ada pelaporan selama ini dan mesti dikembangkan. Pertanyaannya kenapa bisa ada pemberian sesuatu, ada apa ? Apakah untuk sebuah kesepakatan, atau ada komitmen jahat antara oknum pengurus sekolah dan oknum lsm atau wartawan ?. Jangan sampai stigma ini menyebabkan tugas lembaga sosial dan Media menjadi lemah. Saya yakin, dan positifthinking bahwa LSM dan Kawan Media tidak seperti apa yang dituduhkan. Mereka yang merasa terzolimi itu , jangan lupa tugas LSM sebagai kontrol sosial yang boleh melakukan investigasi untuk terciptanya dunia pendidikan yang sehat bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme ataupun tugas Media dalam mencari informasi, karena lembaga sosial dan tugas media pers dilindungi oleh Undang-undang . Jadi satu sisi mereka ingin aman, sisi lain mereka juga siap untuk dikontrol, dikritisi agar tidak seenaknya menggunakan anggaran negara. Masyarakat mesti tahu, menurut data kami baik dari kawan LSM dan Media, ES selaku Ketua PGRI dan Kepsek tersebut adalah orang yang pernah terlapor karena dugaan Pungli PPDB di Tahun 2021 di Kejari Lubuklinggau. Informasi kami temukan di salahsatu media online tanggal 22-09-2021 lalu. Namun sampai hari ini , entah kenapa laporan tersebut belum ada titik terang. Hal ini mesti kita tanyakan pada Pihak Kejari dalam jangka waktu dekat ini, sekaligus nanti akan adanya laporan baru mengenai Dugaan Korupsi pengelolahan Dana Bos SMAN4 LLG. Semuanya untuk kemajuan dunia Pendidikan. Jangan sampai ada perampok uang negara yang masih berkeliaran merasa seolah tidak nyaman tetapi ternyata nanti terbukti melakukan korupsi. (Ateng/Tim)

DI DUGA PENYERAPAN DANA BOS DI SMA NEGERI 7 LUBUKLINGGAU ADA KECURANGAN

DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Puluhan gabungan LSM melakukan investigasi ke beberapa sekolah, Investigasi tersebut yaitu melakukan kontrol sosial, untuk meninjau penyerapan dana BOS yang di kucurkan Negara ke pihak sekolah, baik SMA maupun SMP di lubuklinggau. (23/10/23)


Puluhan LSM tersebut mengatasnamakan, gabungan LSM bersatu, yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat. terpatau puluhan LSM tersebut melakukan investigasi ke SMA Negeri 7 Lubuklinggau.


Lebih lanjut, Muhammad Sancik,S.IP. Ketua LSM KANTI mengatakan, berdasarkan analisa dan investigasi tersebut, diduga penyerapan dana BOS di SMA Negeri 7 Lubuklinggau terindikasi kecurangan.


"Berdasarkan analisa kami diduga penyerapan dana bos di tahun 2020/2021/2022 terindikasi kecurangan, " Ujarnya.


Lebih jauh, hal yang mengejutkan dari kepala sekolah SMA Negeri 7 Lubuklingga Agustunizar mengakui bahwa ada oknum wartawan atau LSM melakukan pemerasan.


Agustunizar mengatakan, ia berbicara pakta - pakta dan mengklaim memiliki bukti - bukti atas dugaan kasus pemerasan tersebut.


"Saya memiliki bukti rekaman, tetapi tidak bisa saya tunjukan, "ujarnya kepada awak media.


Tidak sampai disitu Agustunizar juga menambahakan, oknum tersebut melakukan pemerasan dengan modus ada laporan temuan dana BOS.


" Modusnya ada temuan dana BOS dan ada deal deal deal deal, itu tadi, "Ungkapnya Kepada Wartawan.


Menyikapi hal tersebut, Muhammad Sancik, S. IP. Ketua LSM Kanti yang tergabung dengan dalam Gabungan LSM bersatu menanggapi prihal tersebut, menurutnya silahkan kepsek SMA N 7 Lubuklinggau, untuk melaporkan prihal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika memang terbukti, ia dan teman teman siap menanggung resikonya jika memang terbukti.


"ia kalau menurut kami, khususnya kami yang hadir di sini, kalau memang hal ini terbukti adanya suatu unsur perbuatan pemerasan, ya sah sah saja untuk melakukan tindakan lanjut melalui penegak hukum. Kami siap resikonya jika memang ada terbukti di antara teman teman kami melangga hal hal ketetuan hukum yang ada, "Ungkap Sancik saat di wawancarai awak media (Tim)


Sabtu, 21 Oktober 2023

BerandaDirgahayu Kota Lubuklinggau Ke-22 Tahun. " Dengan Semangat HUT Ke-22 Tahun Kota Lubuklinggau, Kita Satukan Tekad Untuk Terus Melangkah Menuju Lubuklinggau Yang Berdaya Saing".



DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau

KASUS DUGAAN KORUPSI DESA LUBUK MAS DI LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG RI DAN KEMENTRIAN DESA



DETIK TV SUMSEL | Jakarta - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (MLM) Mulyadi, menyampaikan tembusan laporan terkait indikasi korupsi mencapai miliyaran rupiah Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Laporan tembusan tersebut di sampaikan kepada Kementerian Desa (PDTT) Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.(16/10/23)

Sebelumnya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Pemerhati Pembagunan Daerah dan Pengiat Anti Korupsi (PAK) melaporkan atas dugaan penggunaan dana desa (DD) Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel, ke Jaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin, (09/10/2023.)


Mulyadi menyampaikan, tembusan ini untuk sama-sama kita awasi supaya penegakan hukum yang ada di wilaya MLM sebenar-benarnya dan sampai sejauh mana tindakan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam penanganan terkait adanya indikasi korupsi dana desa (DD) yang sebelumnya sudah dilakukan Audit Investigasi oleh pihak Inspektorat dan hasilnya ditemukan kerugian negara mencapai milyaran rupiah oleh pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara."Ujarnya


Lebih lanjut, Mulyadi mengakatan, dana desa (DD) yang sejatinya untuk membangun infrastruktur desa, akan tetapi oleh oknum kades uang tersebut masuk kantong pribadi dangan kroninya, untuk itu BPD dan masyarakat Lubuk Mas ikut mintak keadilan hukum yang berlaku kita awasi bersama dalam proses sejauh mana tindakan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terhadap laporan terkait dana desa (DD) tahun 2019 - 2021 tersebut. "Tidak menutup kemungkinan pada tahun 2018, 2022, dan 2023, terjadi hal yang sama dalam penggunaan dana desa (DD)".


Oleh sebab itu Mulyadi memintak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk menindak lanjuti laporan yang sudah dimasukan beberapa minggu yang lalu. Tegas Mulyadi. (tim)

Dhasyat | Martin Carter dan Allia Rosa Membuat Event Pencari Bakat di TREN GOT TALENT 2023



DETIK TV SUMSEL | JAKARTA - Menyongsong ulang tahunnya yang ke 3 di bulan November 2023, TREN telah menyelenggarakan event besar kemarin Jumat tanggal 20 Oktober 2023 di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

Sebuah event lomba pencarian bakat bertajuk TREN GOT TALENT 2023 ini dapat diikuti oleh masyarakat umum di seluruh Indonesia melalui sistem pendaftaran dan penyaringan yang dibuka secara online dari bulan Agustus hingga akhir September 2023.

“Jujur saya ngga nyangka kalo feedback dari masyarakat ini luar biasa banget, ada ratusan pendaftar dari berbagai latar belakang dan bakat-bakat unik yang mempesona dalam tarik suara, menari, bermain alat musik, hingga stand up comedi. Panitia sempat kewalahan untuk menentukan siapa yang pantas lolos di babak offline hari ini”, cerita Allia Rosa selaku Co-Founder TREN dan Juri di acara tersebut.

TREN merupakan perusahaan yang sudah diakui oleh MURI Dunia sebagai satu-satunya Perusahaan Penjualan Langsung Penyedia Modem Internet, dengan memberikan solusi berinternet dan solusi dalam financial bagi masyarakat.

“TREN GOT TALENT 2023 merupakan event pencarian bakat pertama yang diselenggarakan TREN. Umumnya event kami khusus hanya dapat diikuti oleh mitra-mitra TREN saja dan biasanya lebih kepada event bisnis serta pelatihan kepemimpinan” tambah Martin Carter selaku CEO dan Founder TREN yang juga menjadi salah satu Juri pada ajang ini.

Tak ketinggalan kehadiran Bedu sebagai Juri Tamu di babak Final semakin memeriahkan TGT 2023, sebutan singkat bagi ajang ini.

Total hadiah 50 juta rupiah yang diperebutkan akhirnya diberikan kepada Fredo Aquinaldo sebagai juara pertama, Maria Puspita pemenang juara ke 2, dan Michelle Sandrina sebagai peraih juara ke 3. Penilaian yang cukup ketat dari para Juri saat di babak final, menciptakan kejutan yang tidak disangka-sangka. Yakni sebuah hadiah tambahan posisi juara ke 4 yang jatuh kepada Anthesianz.

Tujuan event ini diadakan adalah sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada seluruh insan seni yang ada di Indonesia dengan menyediakan wadah pengembangan bakat serta talent mereka agar dapat tersalurkan dengan baik dan benar segala kreatifitasnya. Tak hanya peduli menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal solusi Internet, TREN juga sangat peduli pada pengembangan dan pembentukan diri masyarakat pada khususnya.

Nantikan TREN GOT TALENT selanjutnya di 2024 dan kita TREN kan Indonesia!!!!. Tutup

Jawaban Kajari LLG saat Audiensi dengan pengurus PGRI



DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Puluhan Kepala Sekolah SD hingga SMA yang tergabung dalam PGRI lakukan audiensi di Kejari Lubuklinggau Sumatera Selatan (20/10/23

Audiensi dihadiri  Kajari Lubuk Linggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari Lubuk Linggau Rodianah, S.H., Sumar Herti, S.H. dan Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Bidang Pidsus Kejari Lubuk Linggau Jauhari, S.H., serta Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuk Linggau yang berjumlah lebih kurang 150 (seratus lima puluh) orang yang di Ketuai oleh Erwin Susanto, M.Pd. dan Sekretaris Lendri Alpikar, S.Pd.;

Mereka datang terkesan ingin meminta jaminan perlindungan pada Pihak Kejari LLG atas maraknya oknum LSM dan oknum wartawan yang sering datangi sekolah-sekolah dan sering melaporkan pengaduan dugaan korupsi terkait pengelolahan dana Bos dan kebijakan lain seperti Pungli. 

Audiensi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kajari Lubuk Linggau dengan point-point sebagai berikut :
1. Ketua PGRI Kota Lubuk Linggau Erwin Susanto, M.Pd. yang pada pokoknya menyampaikan adanya ketidaknyamanan para Kepala Sekolah serta Guru di Kota Lubuk Linggau dalam mengajar anak didiknya dikarenakan adanya oknum LSM dan Media yang sering mendatangi sekolah-sekolah serta meminta bantuan Kajari Lubuk Linggau selaku APH agar setiap Laporan pengaduan yang masuk untuk diserahkan ke APIP. 
2. Ketua MKKS SMA Kota Lubuklinggau Agustunizar yang pada pokoknya menyampaikan adanya bahwa kebanyakan data LSM yang tidak valid dan sesuai serta ketua MKKS tersebut menyampaikan jika oknum LSM masih secara terus menerus mendatangi sekolah maka Persatuan Guru Kota Lubuklinggau akan melakukan aksi mogok kerja. 
3. Pengawas Sekolah Tingkat Menengah Provinsi Sumatera selatan pada pokoknya menjelaskan banyak oknum LSM yang menjual nama Kejaksaan untuk menakuti para Kepala Sekolah Se-Kota Lubuk Linggau, dan ia menjelaskan bahwa data-data yang di miliki oknum LSM tersebut hanya copy paste dan tidak valid atau tidak sesuai dengan data-data yang dimiliki oleh Kepala Sekolah. Beliau juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau agar memberi perlindungan Hukum kepada para Kepala Sekolah dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk terlebih dahulu memilah laporan yang diterima dan tidak langsung mengeluarkan Surat Perintah Tugas terhadap laporan tersebut. 


Maka daripada ini saat audiensi Kepala Kejari Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto,SH.,MH., menjawab semua pertanyaan-pertanyaan tersebut,sebagai berikut :
1. "Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyampaikan bahwa pihak sekolah untuk dapat tetap menerima maksud dan tujuan kedatangan dari pihak LSM selama maksud dan tujuan tersebut untuk sebagai fungsi kontrol sosial."

2. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memberikan masukan terhadap pernyataan bahwa pihak sekolah akan melakukan aksi mogok kerja apabila didatangi LSM secara terus menerus , beliau memberi pendapat untuk jangan melakukan hal tersebut karena menimbulkan dampak yang merugikan bagi siswa dan siswi sebagai generasi penerus bangsa.

3. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak bisa memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap pihak sekolah karena tidak semua pihak sekolah itu benar ataupun salah. Beliau menjelaskan juga bahwa alasan lainnya yaitu belum adanya dasar hukum yang bisa dipertanggung jawabkan kepada Institusi Kejaksaan dan Masyarakat. 

Jalannya Audiensi dipantau langsung Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau 
Hal tersebut detiktvsumsel dapatkan keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.. Melalui pesan Whatsapp.

Detiktvsumsel.co.id, Kajari tidak bisa memberikan kepastian jaminan perlindungan hukum terhadap dinamika yang terjadi, karena tidak ada yang kebal hukum. Dalam hal ini Kajari menegaskan "...tidak ada dasar hukumnya dalam institusi kami..., karena tidak adanya kepastian atau jaminan niat pengelolah keuangan negara tidak melakukan korupsi. Selama anda tidak ada niat menghabiskan, merampok uang negara, ya Alhamdulillah...". Tetapi Kajari menjamin jika ada kesalahan administratif ada masa pengembalian selama 60 hari, jika tidak mau, akan diproses sesuai hukum.
2. Pihak Kejari Lubuklinggau dalam menindaklanjuti laporan tentu akan meneliti, mencermati dan menelaah terlebih dahulu laporan sebelum lakukan pemeriksaan sesuai SOP.  
3. "..Tidak ada istilah RJ - Restorasi Justice untuk tindak Pidana Korupsi..."  Korupsi itu Pidana Khusus, sedangkan RJ itu untuk Pidana Umum dengan 3 syarat yang diatur dlm Undang-undang, Pasal 5 tentang RJ. Satu, Tersangka baru akan melakukan tindak pidana satu kali ; kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari 5th ; ketiga, Barang bukti atau kerugian daripada tindak pidana itu tidak boleh lebih 2,5jt rupiah. Itu syarat mutlak. Ini jawaban Kajari terkait pernyataan peserta audiensi. 
2. Persoalan Foto bersama saya, siapapun boleh saja berfoto dengan saya. Jangan Kajari, Presiden Jokowi saja mempersilahkan dirinya berfoto dengan warga negaranya. Dan hal ini biasa saja. Para kepsek tidak perlu takut dengan foto anggota Lsm dengan saya.
3. Terkait LSM yang tidak terdaftar yang sering datangi Sekolah dan melaporkan dugaan korupsi, menurut Kajari bahwa semua warga masyarakat berhak bertindak sebagai kontrol sosial dan melaporkan pengaduan. "Jadi sah-sah saja..." ungkap Kajari. 
4. Untuk apa yang diresahkan dan dikeluhkan Kepsek, itu mestinya ditanggapi 'positifthinking' saja. "Kami pun Pihak Kejaksaan siap dikritisi, dan kami tanggapi dengan positif,selagi niatnya sebagai kontrol sosial..."


Selanjutnya Koordinator KMPD (Komunitas Masyarakat Peduli Daerah), Ferry ak berpendapat bahwa pertemuan audiensi Kepsek kepada Pihak Kejari kemarin (Jumat,20/10/2023) terkesan salah tempat. Semestinya para Kepsek itu mereka lebih berpikir positif. "Mereka itu kan selaku pengguna anggaran negara yang mengelolah Dana secara langsung". Dan yang perlu mereka ketahui bahwa dalam hal Korupsi, mereka bisa diperiksa bukan hanya berdasarkan deskripsi Laporan saja. Investigasi kawan LSM ataupun Ormas tentu memiliki dasar, misalnya melihat gaya hidup, yang mana jika dibandingkan antara sumber penghasilan dan pengeluaran serta harta kekayaan tentu bisa menjadi dugaan. Misalnya penghasilan meraka 15jt per bulan, tetapi pengeluaran mereka melebihi dari itu, serta data harta kekayaan yang dilaporkan tidak ada penghasilan lain penunjang. Misal kebon karet tidak ada, sawit tidak ada, tapi pengeluaran dan pembelian asset dalam jabatan melebihi sumber pendapatan, ini barang tentu sudah tidak wajar.  Maka secara langsung saja, mereka patut diduga sebagai koruptor. Biasa saja kawan LSM mengkritisi mereka. Dan secara penampakan luar, wajah para koruptor itu rata-rata tidak tau malu, dan tidak mau mengaku salah seolah mereka benar dan terzolimi, ini biasa saja. Orang bersalah itukan biasanya pasti seolah-olah benar, suci untuk menutupi kesalahannya. Sumpah dengan Kitab suci saja biasa dilanggar , apalagi sekedar bohong dalam penggunaan dana anggaran. Sebagai contoh sosok mantan koruptor anis urbaningrum, sebelum diperiksa menyatakan sanggup digantung di monas jika lakukan korupsi. Nyatanya setelah diadili dan divonis, dinyatakan bersalah korupsi merampok uang negara,ini misalnya. Lalu sikap yang merasa ditakut-takuti terkesan mencurigakan. "Kalo mereka benar apa yang ditakuti ?" ungkap koordinator KMPD. Justru ketakutan mereka patut dicurigai. "Ada Apa...?"  Maka daripada ini, saya menyarankan kawan LSM jangan pernah mundur satu langkah pun jika niat benar dalam bertindak mengkritisi , mengontrol mereka. Tentu dalam hal yang baik dan benar, mesti diterima secara positif. Beda dengan yang datang meminta uang, jika tidak diberikan memaksa. Ini jelas tidak benar. Malah membuat tambah hancur dunia pendidikan. Dan Siapapun yang menghalangi, mengintervensi hak sebagai kontrol sosial , jelas tidak boleh. Tidak ada yang boleh menjamin mereka agar aman nyaman dari kritikan dan didatangi kawan LSM, selama mereka memegang jabatan dan menggunakan anggaran apalagi jika sampai untuk berbuat curang. Itu saja, terimakasih, tegas Ferry Ak.. (Tim)

Kamis, 19 Oktober 2023

Polres Muratara Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024 di halaman Mapolres Muratara (17/10/23) Selasa sore.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH. Turut hadir Wakil Bupati Muratara, H. Inayatullah, Danyon B Brimob AKBP Andiyano S.K.M, Dandim yang dalam hal ini di wakili oleh Danramil Muara Rupit, serta KPU, Bawaslu, dinas terkait, dan seluruh Pejabat Utama Polres Muratara.


Apel gelar pasukan ini bukan hanya sebagai seremoni militer semata, melainkan juga sebagai wujud komitmen dari aparat Kepolisian dan unsur terkait untuk menjaga keamanan masyarakat selama rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkades 2023-2024. Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama antar instansi dalam mencapai tujuan bersama, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah upacara apel, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengamanan kota yang melibatkan personel Polres Muratara bekerja sama dengan Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumsel serta seluruh dinas terkait. Simulasi ini mencerminkan kesiapan aparat dalam menghadapi berbagai situasi darurat dan potensi gangguan keamanan.


Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Muratara serius dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Semua pihak terlibat secara maksimal dalam menjaga kedamaian dan ketertiban, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman dan tenteram dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024 menjadi tonggak awal bagi upaya bersama menuju Muratara yang lebih aman dan sejahtera, tutup Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto. AS.(Tim)

Dalam Kegiatan Operasi Pasar | Polres Muratara Minta Lapor Jika Ada Penyalahgunaan Dalam Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Polres Musi Rawas Utara (Muratara), yang diwakilkan oleh Kanit Pidana Khus us (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), IPDA Indapit, SH, menghadiri dan turut serta dalam kegiatan pelaksanaan Operasi Pasar yang digelar di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.(17/10/23) Senin pagi.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muratara, H. Inayatullah, sebagai upaya untuk mendorong ketersediaan dan aksesibilitas bahan pokok bagi masyarakat, turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Bulog Muratara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Prindakop), Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan, Inspektorat, Kabid Dinas Ketapang, Camat Rawas Ulu, Lurah Kecamatan Rawas Ulu, serta seluruh Kepala Desa di Kecamatan Rawas Ulu. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran, terutama di Daerah Pedesaan.

Wakil Bupati Muratara, H. Inayatullah, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kerjasama antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan berbagai Instansi terkait untuk mengatasi permasalahan harga dan ketersediaan bahan pokok. "Operasi Pasar ini merupakan upaya bersama untuk memastikan masyarakat kita dapat memperoleh barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," kata Wakil Bupati.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kanit Pidsus IPDA Indapit, SH, menyatakan bahwa kehadiran Polisi dalam Operasi Pasar ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. "Kami akan terus berkolaborasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," Ujarnya kepada wartawan

Kegiatan Operasi Pasar ini melibatkan penjualan bahan pokok dengan harga terjangkau kepada masyarakat, Dalam acara ini, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga stabilitas harga dan melaporkan jika ada penyalahgunaan dalam distribusi barang kebutuhan pokok.

Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan Operasi Pasar seperti ini dapat menjadi langkah positif dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Rawas Ulu dan sekitarnya, Polres Muratara siap terus mendukung upaya-upaya serupa demi kebaikan bersama."Ungkapnya

Terpisah, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, menambahkan dengan adanya Operasi Pasar ini semoga dapat membantu meringankan beban Masyarakat untuk mendapatkan bahan pokok yang saat ini harga nya mulai menaik di pasaran, dan kegiatan ini selesai pada Pukul 15.00 Wib dengan Aman Kondusif, Tertib dan lancar.(Tim)

Rabu, 18 Oktober 2023

DPRD Musi Rawas dan Bupati Membahas RAPERDA APBD T.A 2024



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud sampaikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2024. Hal itu disampaikannya, dikesempatan rapat Paripurna DPRD Musi Rawas yang beragendakan mendengarkan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD tahun 2024, Hari ini (18/10/12) siang tadi.

Dikesempatan tersebut, Ratna Mahmud menyebutkan sebagaimana beradasarkan hasil pembahasan terhadap KUA dan PPAS. Dipastikan, ditahun 2024 pemerintah kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menargetkan pendapatan sebesar 1.7 trilun.

“Sebelum ke Subtansinya, pertama-tama kami apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Musi Rawas. Kemudian, terkait RAPBD itu menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Dan direncanakan yakni untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1. 736. 870. 680.66,” ungkap Ratna Mahmud.

Lebih rinci, disebutkan wanita dahulunya perna menjabat kepala PDAM Tirta Bukit Sulap ini bahwa dari besaran rencana pendapatan tersebut. Masing-masing berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yakni penerimaan yang besaranya Rp. 24. 574.271.630,-. Dan itu terdiri dari sejumlah PAD mulai dari pad pajak hotel restoran, pajak penerangan jalan, reklame, sarang burung walwt, PBB pedesaan, bea hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp.1.350.601.000,-.


“Lalu ada juga pendapatan restribusi Rp. 1. 166.168.000,- berasal dari jasa umum, usaha perizina tertentu. Kemudian, ada juga pendapatan dari laba dibagikan atau deviden penyertaan modal BUMD dan kelembagaan keuangan lainya sebesar Rp. 8. 890.740.489,-. Bersama itu juga, Rp.99.950.302.922 merupakan penerimaan hasil penjualan BMD jasa giro penerimaa bunga blud,” tandasnya.


Masih kata, Ratna Mahmud menambakan ada lagi pad bersumber pendapatan transper sebesar Rp. 1.487.513.590.830,- bersama Pendapatan transper dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.394.921.193.400,-. “Selanjutnya pendapatan dari perimbangan, dana desa ataupun bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi yang besaranya Rp. 92.592.398.434,-. Itu semua rencana diajukan di RAPBD tahun 2024,” tukasnya. (Tim)


Selasa, 17 Oktober 2023

Menjelang Pelantikan DPP IPMI, Pengurus Baru Mulai Membangun Silaturrahmi Ke Tokoh Nasional




DETIK TV SUMSEL | JAKARTA - Organisasi pengusaha milenial yang di dirikan sejumlah tokoh pengusaha nasional mulai diminati oleh puluhan kaum milenial yang menjadi pengusaha nasional, Kemarin, Senin, (17/10/2023).

Di rumah Ketua Dewan Pendiri yang sekaligus Dewan Penasehat IPMI, Prof. Dr. Anna Mariana, SH., MH., M.B.A, juga hadir beberapa Dewan Pendiri lainnya yang sekaligus Dewan Pembina IPMI yaitu : Lea Elfara, S.I.KOM., M.B A., Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd., M.M dan M. Harry Naldi, S.E., M.M

Serta sejumlah pengurus teras Ketua Umum DPP IPMI Charmelita dan Sekjen DPP IPMI yang juga ikut serta pengurus lainya hadir mendelegasikan bagian dari keluarga DPP IPMI ini.

Acara bertema audiensi bersama Pendiri dan Pembina berjalan baik dan penuh kekeluargaan, yang kini akan berlangsung satu momen bersejarah untuk kepentingan para kaum milenial dalam bingkai para pengusaha muda Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Anna Maria, yang juga advokat dan Dekan Asia University ini mengajak kaum muda Indonesia untuk berkolaborasi demi bangsa Indonesia yang lebih baik lagi. Tutur Prof.Anna

Prof Anna melanjutkan jika kaum Milenial menjadi pelopor kebangkitan ekonomi Indonesia, ini satu prestasi yang sangat baik untuk negeri ini, negeri yang mendapat bonus demografi lebih untuk mengatakan kepada dunia bahwa Indonesia bisa". Kata Ibu Cantik Ini di Dewan Pengurus Harian.

Selain Prof. Anna, Hal lain juga di sambut Pendiri Ibu Lea, Ibu Lea angkat jempol kepada tim atau pengurus baru ini untuk bersama - sama menjadikan IPMI sebagai wadah penting untuk kaum milenial, supaya milenial Indonesia lebih gesid dan maju. Ungkap Lea, yang Juga Pengurus KADIN dan Pertambangan ini.

Sedangkan mewakili pengurus DPP IPMI Ketum Charmel dan Sekjen Muliansyah hanya ucapkan terima kasih kepada para pendiri dan Pembina yang sudah meluangkan waktu untuk menjadi bagian dari Organisasi bisnis milenial ini, semoga pelantikan DPP IPMI berjalan baik. amin. Tutup (Tim)

LAPORAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA PANGKALAN DI TINDAKLANJUTI OLEH KEJARI LUBUKLINGGAU



DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi  yang dilakukan mantan Pjs Kades  Pangakalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaporkan ke Kejaksaan  Negeri Lubuklinggau oleh tokoh Pemuda Desa Pangkalan Edi Sastra, kini terus berlanjut.(17/10/23) 

Kasus tersebut di laporkan ke kejari lubuklinggau pada (11/8/23)  dan di proses oleh Bagian Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pelapor telah dimintai keterangan pada tanggal 28 Agustus 2023 kemarin, dan pelapor telah Memberikan Keterangan serta memberi kan Dokumen-Dokumen di Bagian Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pelapor melengkapi dokumen laporan dengan menyampaikan surat keterangan saksi-saksi  sebagai bukti pendukung atas laporan yang telah disampaikan. 

Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2023 Pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dimintai keterangan oleh bagian Intel atas laporan yang telah disampaikan.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor Abdul Aziz, S.H. mengatakan, Berkenaan dengan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Pjs. Kades Desa Pangkalan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Klien kami telah 2 kali dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam hal ini ditangani oleh Bagian Intel Kejaksaan yakin (28/10/23) dan (3/10/23) 

Kemudian Klien kami telah pula menyampaikan Dokumen berkenaan dengan bukti-bukti serta Surat Keterangan Saksi-Saksi. Tentunya saat ini Pelapor menunggu tindak lanjut dari laporan yang disampaikan, khususnya pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait lain nya berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal (11/10/2023) 

Lebih lanjut, Adv Abdul Aziz, S. H. Saat ini kami menunggu langkah kongkrit oleh pihak Kejaksaan atas tindak lanjut  laporan yang telah disampaikan, laporan yang disampaikan adalah bentuk serius atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan khusus nya tahun 2021 dan 2022 agar ada pertanggungjawaban hukum oleh mantan Pjs. Kades Pangkalan saat itu.

Sementara itu Kejari Lubuklinggau melalu Kasi Intel Wenharnol, S.H,.M.H., mengatakan, saat ini laporan sudah ditindaklanjuti oleh bidang intelijen kejari lubuk linggau dengan  melakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap pihak2 terkait sebagaimana laporan tersebut. 

Langkah awal yg sudah dilakukan oleh intelijen kejari Lubuk Linggau adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor  Edi Sasra , Dan pelapor juga sudah menyerahkan dokumen terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Untuk selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait lainnya seperti kepala Desa, Bendahara dan pihak lain yg mengetahui adanya penyalahgunaan dana desa tersebut, namun karena ini memakan waktu tentunya harus bersabar, "Ungkapnya kepada wartawan. (Tim) 





MEMBAHAS TERKAIT TUNTUTAN MASYARAKAT DESA PENYANGGA | PERUSAHAAN PT. JOP DAN MASYARAKAT MENGELAR MEDIASI



DETIK TV SUMSEL | Bengkulu Utara - Polemik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di wilayah Bengkulu Utara kembali terjadi. Kali ini perusahaan perkebunan PT. Julang Oca Permana ( PT. J.O.P) dengan
Masyarakat Desa penyangga Desa Tanjung Kemenyan, Desa Gembung Raya dan Desa Kinal Jaya dengan perusahaan perkebunan PT.Julang Oca Permana ( PT. J.O.P)
yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara (FMPBU) mengelar mediasi bersama, mediasi tersebut guna memperjelas beberapa poin tuntutan masyarakat yang menjadi polemik selama ini.

Mediasi berjalan lancar dan kondusif yang di pasilitasi oleh Kapolsek Napal Putih, di hadiri pihak perusahaan dan perwakilan 6 orang korlap dan beberapa orang masyarakat, tepat di ruang rapat Mapolsek Napal putih (16/10/2023),"Senin pagi.

Terpantau rapat tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, S.H, turut hadir Kuasa Hukum dari Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara (FMPBU) Advokat, Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. dan anggota, sementara itu perwakilan dari pihak perusahaan dihadirkan langsung oleh pihak management Perusahaan PT. J.O.P.

Dalam mediasi itu dari Kuasa Hukum dari FMPBU mempertanyakan kepada pihak masyarakat Kepastian nama pemegang HGU saat ini,berapa hektar luasnya dan kapan berakhir haknya ?

• Dijawab oleh pihak management PT. J.O.P luasan HGU seluas 2.178 hektar.
Berakhir haknya tanggal 4 Juni 2029. Namun pihak perusahaan berkeberatan menjawab dan enggan memperlihatkan foto copy sertipikat HGUnya.

Lebih lanjut, pihak Kuasa Hukum mempertanyakan, Bagaimana jika ada secara fisik, terindikasi pihak perusahaan menggarap/mengokupasi lahan di luar HGU ex.PT.Mercu Buana. Namun pihak perusahaan memberikan tangapan "kami tidak membuka / mengokupasi lahan yang diluar konsensi / HGU kami.

Sementara itu persoalan HGU ex.PT.Mercu Buana yang saat ini terindikasi terlantar yang sudah semak & belukar , turut di pertanyakan oleh Kuasa hukum dan Info Pak Santo ( mantan Kades Gembung Raya) setahu aku sejak tahun 2014 lalu lahan HGU ex.PT.Mercu Buana tersebut sudah menjadi semak dan belukar?. Namun pihak perusahaan menjawab, "dari pihak management bukan terindikasi terlantar, namun masih semak dan belukar yang belum di kerjakan karena sedang di upayakan oleh pihak perusahaan PT. J. O. P untuk mengusahakannya.

Lebih jauh Kuasa hukum memberikan suara yang jelas terang dan bernada tinggi kepada pihak perusahaan PT. J.O.P.berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar. "Tanah hak guna usaha yang menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak di usahakan, tidak di pergunakan dan / atau tidak di manfaatkan terhitung mulai 2 (dua) sejak di terbitkannya hak"

Pihak management tetap berdalih agar persoalan semak belukar dan kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 % itu memang belum di laksanakan, mengingat keadaan/dan kondisi dari pihak PT. J.O.P saat ini sedang berbenah, mengenai persoalan- persoalan internal di dalam perusahaan, dimohon dimengerti dan dimaklumi.



Saat di Konfirmasi, awak media Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno,S.H membenarkan adanya polemik antar masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan PT J.O.P.

Diterangkan Kapolsek, menyikapi hal itu,pihaknya langsung melakukan langkah persuasif dan memfasilitasi masyarakat dan perusahaan untuk bermediasi.

“Agenda hari ini ,mediasi antara masyarakat Desa Penyangga PT.J.O.P dan Management perusahaan PT JOP yang kita fasilitasi di Mapolsek Napal Putih,” ungkap Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsekpun berharap,meski masyarakat belum mendapat jawaban memuaskan dari pihak perusahaan,namun dirinya meminta masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak bertindak perbuatan melawan hukum, anarkis, merusak dan membakar sembari menunggu upaya mediasi lanjutan yang akan diupayakan/ dilakukan paling lama 2 minggu kedepan di ruang Mapolres Bengkulu Utara.

“Masyarakat kita minta sabar. Jangan lakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan diri sendiri. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mediasi lanjutan di tingkat lebih tinggi,” harap Kapolsek.


Sementara itu Kuasa Hukum dari FMPBU, Dr. A Bukhori, S.H,.M.H. menambahkan. Diharapkan di waktu bermediasi di ruker Mapolres Bengkulu Utara bisa diundangkan dan dihadirkan pihak - pihak stakeholder yang terkait, lebih khusus lagi dari pihak perusahaan PT. J.O.P.bisa menghadirkan pihak pengambil keputusan.

Agar persoalan ini menjadi dan ada solusi yang cepat, tepat untuk kesejahteraan,kerukunan,damai dan sejahtera antara pihak Perusahaan perkebunan PT. J.O. P dengan masyarakat di Desa - Desa Penyangga.
"Tutup Dr. A Bukhori.S.H,.M.H. (Tim)

Senin, 16 Oktober 2023

Diduga Penderita Gangguan Jiwa Diajak Nyabu | Keluarga Mintak Polisi Tangkap Pelaku dan Bandar




DETIK TV SUMSEL | Jambi - Sebut saja Bambang (28) Nama yang kami samarkan, Bambang warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Bambang adalah penderita gangguan jiwa, saat ini Bambang masi dalam pengawas dokter, Menurut informasi dari pihak keluarganya Ori (35) Kaka korban, Bambang suda dua kali keluar dari rumah sakit jiwa dan kini masi rawat jalan.

Kini Bambang (28) penderita gangguan jiwa tersebut, kondisinya semakin memprihatinkan, lantaran diduga diajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, mengosumsikan (memakai) narkoba jenis sabu.

"adik sayo sakit ganguan jiwa, suda dua kali keluar dari rumah sakit jiwa dan kini masi pengobatan rawat jalan, kini kondisi adik sayo makin memprihatinkan, lantaran usai diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu , " Ujar kaka korban kepada Wartawan Detik TV Sumsel (17/10/23) Selasa pagi.

Lebih lanjut, diceritakan kaka korban Ori (35), awal mula pada hari saptu (14/10/23) Bambang (28), menemui HL (42) warga Desa Purwodadi, setelah itu HL (42) diduga mengarahkan Bambang (28) untuk menukarkan handphone (HP) milik Bambang (28) dengan sabu-sabu senilai tiga ratus ribu rupiah (Rp.300.000.,00) dengan salah satu diduga pengedar sabu yang berinisial JS, beralamat di Devisi sembilan (9) Area PT. Tri Mitra Lestari, di Desa Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

" Pada hari saptu kemaren adik sayo Bambang( 28) menemui HL (42) ia ingin menjual HP nya, setelah bertemu HL (42) adik sayo di arahkan ke rumah JS diduga pengedar sabu, HP Nya di tukarkan dengan sabu senilai tiga ratus ribu, tempat di wilayah Devisi sembilan Area PT. Tri Mitra Lestari,, Desa Dasal"Ujar Ori, kaka korban kepada awak media.

Lebih lanjut, setelah usai transaksi barang haram tersebut, Bambang (28) di arahkan HL (42) ke Desa Purwodadi dan menemui teman HL (42) yang berinisial STR (40) dan Megosumsi barang haram tersebut di rumahnya.

"Setelah usai transaksi Bambang (28) di ajak HL (42) menuju ke Desa Purwodadi ke rumah STR (40) dan Megosumsi (Memakai) sabu tersebut di rumahnya, "Ungkap Ori kepada Wartawan sembari memberikan rekaman dirinya saat mengkonfirmasi kepada HL (15/10/23) Minggu malam kemarin.

Lebih jauh Ori mewakili pihak keluarga, dirinya mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut, dia mengatakan adiknya mengalami gangguan jiwa, sharusnya diduga pelaku yang mengajak adiknya memakai sabu tersebut memberikan arahan yang baik, jangan malah menjerumusnya,

"Seharusnyo duo orang-orang itu memberikan arahan yang baik, ini malah menjerumus, adik sayo ke arah yang lebih buruk, adik sayo itu sakit ganguan jiwa malah di ajak nyabu, Ungkap Ori

Melihat kondisi Bambang (Korban) semakin memburuk, pihak keluarga korban akan membawak perihal tersebut ke rana hukum guna menuntut keadilan, dan berharap diduga pelaku yang mengajak korban memakai sabu tersebut dapat di hukum seberat beratnya, dan bandar (pengedar) sabu itu dapat di tangkap oleh pihak kepolisian.

"Kami akan melapor kejadian ini ke Polres Tanjung Jabung Barat, agar pelaku yang mengajak adik sayo nyabu, agar di proses secara hukum dan penjual sabunya agar dapat di tangkap oleh pihak kepolisian."Ungkapnya

Tidak sampai di situ, Ori (35) kaka korban juga berharap, pemerintah agar dapat memberikan perhatian kepada adiknya agar bisa diobati. Karena keterbatasan ekonomi, adiknya yang mengalami gangguan jiwa tersebut, kini hanya mampu rawat jalan dengan obat yang seadanya, di Tamba lagi kondisi saat ini adiknya makin memprihatinkan, usai diduga mengonsumsi sabu-sabu.

"Sayo berharap dapat bantuan dari pemerintah, agar adik sayo ini bisa berobat secara maksimal, keluarga sayo ini orang susah, selamo ini adik sayo rawat jalan, karena dak ado duit untuk berobat, di tamba lagi sejak diduga makai sabu, kondisi adik sayo kini semakin memburuk. " Tutupnya. (Tim)