BNNK Musi Rawas Amankan Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu - VIRAL BERITA

Minggu, 29 Oktober 2023

BNNK Musi Rawas Amankan Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas mengamankan Herman (36) salah satu diduga pengedar narkotika jenis sabu, diduga pelaku tersebut iyalah warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tangan tersangka BNNK Musi Rawas berhasil amankan 2 klip plastik bening yang berisikan sabu seberat 0, 34 gram, Hal tersebut disampaikan kepala BNNK musi rawas AKBP.H.Abdul Rahman,S.T,.M.M. Saat melakukan press release (29/10/2023) di kantor BNNK Musi Rawas, Minggu siang

AKBP.Abdul Rahman, ST,.M.M. Ia mengatakan, pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 malam, BNNK Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Herman (36) warga Kecamatan Jayaloka yang berprofesi sebagai karyawan PT sawit sinarmas gunung kembang lama Kabupaten Musi Rawas

Diduga pelaku memiliki sabu seberat 0, 34 gram, penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga Desa Giriyoso dan penangkapan tersebut merupakan pengembangan atas laporan masyarakat yang menyebutkan di Daerah Giriyoso sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat Laporan itu menyebut kalau di Daerah Giriyoso Kecamatan Jayaloka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,. "Ungkap Kepala BNNK Musi Rawas kepada awak media.

Lebih lanjut, AKBP.Abdul Rahman menjelaskan kronologi penangkapan, pada sekira Pukul 18:00 petugas BNNK Musi Rawas mendapati seorang di sebuah rumah dengan bergelagat mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggeledahan, dari pengeledahan terdapat 2 buah paket yang diduga sabu.


"di saat kami tiba di lokasi yang di duga sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan distu kami mendapati seorang di sebuah rumah dengan glagat mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan 2 buah plastik klip Putih didalam timah rokok yang kami duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0, 34 gram,"katanya

Lebih jauh AKBP.Abdul Rahman juga menegaska, bahwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Musi Rawas untuk di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,

"barang bukti dibawa ke kantor BNNK musi rawas untuk di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,Untuk pasal yang kita kenakan sementara kita terapkan pasal 112 dan 113 undang-undang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun,"tutupnya (Tim)
Comments


EmoticonEmoticon