VIRAL BERITA

Selasa, 31 Oktober 2023

PILKADES DESA LUBUK MAS | MUKTI MENANG DENGAN SUARA TERBANYAK



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Hasil penghitungan Suara Pilkades Desa Lubuk Mas, Kecamatan Terawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dimenangkan oleh Mukti nomor urut saru (01). Selasa (31/10/2023)

Berdasarkan informasi yang didapatkan dilokasi pemilihan berikut rilis Berita Acara Hasil Akhir Pemunguan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Lubuk Mas tahun 2023. Hasil yang di peroleh masing-masing Calon adalah sebagai berikut :

1.Nomor Urut Satu (Mukti) memperoleh Suara Sah sebanyak 279 suara.
2. Nomor Urut Dua (Muslimin) memperoleh Suara Sah sebanyak 55 suara.
3.Nomor Urut Tiga (Sarahudin) memperoleh Suara Sah sebanyak 121 suara.
4. Nomor urut Empat (Riswanto)
Memperoleh suara sah sebanyak 72 suara.
5. Nomor urut Lima (Muhammad Amin) memperoleh suara sah sebanyak 25 suara.

Dengan demikian Mukti unggul dari ke empat calon lainya dan dinyatakan Calon Kepala Desa Terpilih untuk Periode 2023-2029. Dari pantauan awak media di lapangan, pemilihan Kepala Desa Lubuk Mas, berjalan dengan tertib, aman dan kondusif. Hal itu tidak tidak terlepas dari kesadaran warga masyarakatnya yang bijak dalam berdemokrasi.

Lebih lanjut Pilkades Lubuk Mas pemenang suara terbanyak Mukti mengatakan, Ia mengucapan terimakasihnya kepada seluruh tim dan pendukungnya. Termasuk seluruh elemen masyarakat Desa Lubuk Mas, berserta seluruh aparat keamanan Tni/Polri yang telah ikut serta menyukseskan proses berlangsungnya Pilkades tersebut dengan aman tertib dan lancar.

"Terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Lubuk Mas yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Dan amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya, untuk membawa desa ini ke arah yang lebih baik,"Sebut Mukti di tengah kemeriahan kemenangan bersama pendukungnya."Tutupnya

Pemilihan Kepala Desa Pangkalan | Hendara Adi Kusuma Memperole Suara Terbanyak



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Pemilihan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, berjalan lancar, aman dan kondusif. Selasa,(31/10/2023)

Pilkades Pangkalan diikuti oleh dua peserta
yakni Hendra Adi Kusuma nomor urut satu (1) dan Ibnu Solihin nomor urut dua (2). Suara terbanyak dimenangkan oleh nomor urut satu (1) Hendra Adi Kusuma dengan suara sebanyak 708 suara. Sedangkan Ibnu Solihin nomor Urut dua (2) memperoleh suara sebanyak 560.

Sementara itu Hendra Adi Kusuma pemenang Pilkades Desa pangkalan mengatakan, dirinya mengucap syukur Pilkades di Desa Pangkalan berjalan aman damai dan kondusif, kesuksesan ini menurut Hendra merupakan kesuksesan bersama, baik warga masyarakat yang telah mendukungnya, Panitia Pilkades, Aparat Desa Pangkalan dan aparat keamanan yang kesemuanya telah bekerja keras sebagaimana porsi masing-masing.

"Alhamdulillah.. Pilkades Desa Pangkala berjalan aman damai dan kondusif, saya mendapat amanah kepercayaan dari masyarakat Pangkalan, untuk memimpin desa ini, kmesuksesan ini menurut Hendra, merupakan kesuksesan bersama, baik warga masyarakat yang telah mendukungnya, panitia Pilkades, sl aparat desa Pangkalan, maupun aparat keamanan yang kesemuanya telah bekerja keras sebagaimana porsi masing-masing."Ujarnya kepada wartawan (31/10/23) Selasa malam.

Lebih lanjut Hendra Adi Kusuma juga menyampaikan, ia ucapan terimakasih kepada Seluruh warga dan masyarakat Desa Pangkalan, terlebih dahulu kepada keluarga besar dan para tim sukses, panitia Pilkades, Aparat Desa dan Aparat Keamanan yang ikut serta menyukseskan Pilkades Desa Pangkalan.



"Secara pribadi saya mengucapkan banyak terimakasih kepada warga masyarakat desa Pangkalan, terlebih kepada seluruh para pendukung, Tim sukses saya, Jajaran Panitia Pilkades dan Staf desa Pangkalan, yang juga turut mendukung suksesnya pilkades ini,"Papar Hendra kaepada awak media.

Lebih jauh pemenang suara terbanyak di Pilkades Desa Pangkalan tersebut, juga menyampaikan komitmennya dalam membangun Desa Pangkalan sesuai visi misi yang telah diprogramkannya

"Insyaallah dengan terpilihnya saya sebagai Kepala Desa Pangkalan, seluruh visi misi yang sudah kita programkan untuk membangun desa Lubuk Mas ini, dapat kita realisasikan desa yang lebih maju." Tutupnya. (Tim)

Gerak Cepat BNNK Musi Rawas Berhasil Ringkus Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Tersangka tersebut iyalah seorang warga Desa Margabaru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, yang berinisial F (46) berkerja sebagai petani (31/10/23)

Dari tangan tersangka, BNNK Musi Rawas berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket Narkoba jenis Sabu dengan berat total sekitar 1,92 gram.

Selain narkoba petugas juga mengamankan , sejumlah uang, satu buah pisau, handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda yang digunakan oleh pelaku dalam kegiatan penjualan Sabu-sabu.

Lebih lanjut Kepala BNNK Musi Rawas, AKBP H. Abdul Rahman, S.T,.M.M. Mengatakan, Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di kolam pemancingan Desa Margabaru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, atas dasar informasi tersebutlah Tim BNNK Musi Rawas segera merespons dan menuju lokasi yang dilaporkan.

“Awalnya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kolam pemancingan tersebut."Ungkap AKBP H. Abdul Rahman saat menggelar pers release ( 31/10/2023).Selasa siang.

Setelah itu Tim BNNK segera melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Hasil penggeledahan terhadap pria tersebut Tim BNNK Musi Rawas menemukan 7 plastik klip putih yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu. Kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNK Musi Rawas untuk proses lebih lanjut,” jelas AKBP Abdul Rahman.

Lebih jauh Kepala BNNK Musi Rawas juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya BNNK Musi Rawas dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Dengan bantuan masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang dapat membahayakan generasi muda dan keamanan wilayah."Tutupnya (Tim)

Senin, 30 Oktober 2023

Rapat Paripurna Bupati Bersama DPRD Setujui Tiga Raperda Kabupaten Musi Rawas



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), menggelar sidang rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan.(27/09/2022)

Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Musi Rawas.

Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Azandri,turut mendampingi Wakil Ketua II dan dihadiri Bupati Mura Hj Ratna Machmud, Kapolres Mura,Pj Sekda hingga kepala OPD lainnya.

Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mura Elba Roma dalam laporannya bahwa kegiatan rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan,terhadap 3 Raperda sekaligus pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura hari ini.

” Untuk jumlah anggota DPRD Kabupaten Mura yang mengikuti rapat paripurna berjumlah 27 orang dari 40 orang anggota Dewan,sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan,”kata Sekwan.

Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri menyampaikan rapat paripurna DPRD hari ini,dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus DPRD terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

Dan dilanjutkan dengan mengambil keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura,sebagaimana diketahui bahwa rapat paripurna dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari pembahasan 3 Raperda Kabupaten Mura.

Sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dalam pembahasan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura,setelah melalui tingkat- tingkat pembicaraan sebagai berikut :

Untuk pembicaraan tingkat pertama diselenggarakan pada tanggal 5 November 2023,dalam rangka penyampaian dan penjelasan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

” Selanjutnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 3 Raperda Kabupaten Mura pada tanggal 6 September 2023,”terang Azandri.

Pimpinan rapat paripurna Azandri menjelaskan bahwa rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan. terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

” Dengan pembicaraan tingkat 1 dilanjutkan dengan rapat rapat pansus dan hasil pembahasan pansus-pansus dewan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna dewan pada hari ini,yang merupakan pembicaraan tingkat kedua dalam pengambilan keputusan DPRD dan mendengar pendapat akhir Bupati Mura,”jelas Azandri.

Ia memaparkan berdasarkan catatan nama-nama dari masing-masing pansus dewan yang kami terima maka yang akan menyampaikan laporan pansus-pansus yakni,pansus 1 disampaikan Saudari anggota dewan Hj Destrimiati.

” Selanjutnya dari pansus 2 dengan juru bicara anggota dewan Saudari Vera,sedangkan untuk pansus 3 saudari Efriliani Narno,”papar Azandri.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud menuturkan bahwa kegiatan hari ini menghadiri rapat paripurna istemewa DPRD ,dalam rangka dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura.

Terhadap hasil pembahasan tiga Raperda Kabupaten Mura yakni, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selanjutnya Raperda tentang bangunan gedung serta Raperda tentang rencana pembangunan maupun pengembangan perumahan hingga kawasan pemukiman tahun 2021 sampai 2041.

Pada kesempatan kali ini,izin saya atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura mengucapkan ribuan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD.

” Yang telah menyampaikan laporan pembahasan pansus-pansus dewan dengan juru bicara masing-masing,laporan hasil pembahasan pansus-pansus dewan yang telah disampaikan tadi merupakan suatu kebijakan dan landasan dengan musyawarah maupun mufakat secara bersama,”tutur Bupati.

Hj Ratna Machmud menambahkan untuk itu kami Pemda Kabupaten Mura menyetujui dan sependapat tiga Raperda yang telah di bahas dan disetujui dalam rangka paripurna hari ini,dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura.

Apa yang telah sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing pansus anggota Dewan,dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.

Tiga Raperda ini telah disusun secara cermat dan melalui pembahasan bersama eksekutif sehingga dapat diselesaikan dengan tepat waktu,tentunya hal ini merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan bagi berlangsungnya pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD yang perlu kita apresiasi.

” Besar harapan kami presentasi ini menjadi stimulan dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang aspiratif dan berkualitas,”papar Bupati.(Ferry)

Minggu, 29 Oktober 2023

Pilkades Desa Belani | Bupati dan Wakil Bupati Muratara Diduga Langgar Surat Edaran Sendiri



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan digelar (31/10/ 2023) dan diikuti 25 Desa, salah satunya adalah Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir.(29/10/23)

Terhadap Pilkades didesa belani mendapatkan perhatian serius dari aparat kepolisian khusus Polres Muratara dan Kapolres Muratara telah memberikan himbauan agar pilkades di Muratara dapat berjalan dengan damai.

Pemerintah Muratara untuk mewujudkan Pilkades yang Jujur, Aman, Damai dan Riang Gembira telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/228/C/DPMD-P3A tertanggal 18 September 2023, agar Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Muratara, Perangkat Desa dan Panitia untuk bersikap Netral.

Tetapi fakta nya Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 25 Oktober 2023 diduga terlibat langsung kampanye pada Pilkades Desa Belani, dengan Mengkampanyekan Calon Kandidat Tertentu sebagai mana yang telah beredar video dan gambar-gambar nya.

Menanggapi hal tersebut Abdul Aziz selaku tokoh Pemuda Muratara yang Juga Advokat menyanyangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati Muratara tersebut, tidak bisa menahan diri untuk bersikap Netral."Ujarnya

Seharusnya mereka bedua menjaga moral dan etika, apalagi sudah ada surat edaran yang tentunya harus mereka taati, tidak bijak Bupati dan Wakil Bupati Muratara meminta bawahannya Netral tetapi mereka sendiri bersikap tidak netral dan memberikan contoh yang tidak baik. Bupati dan Wakil Bupati seharusnya menjadi teladan ditengah situasi di Desa Belani yang menjadi perhatian serius oleh Polres Muratara."Ujarnya kepada wartawan (30/10/23) Senin pagi.

Lebih jauh Abdul Aziz mengatakan, Mari kita mewujudkan Pilkades yang Damai diseluruh Desa yang ada, jika para pejabat hari ini tidak bisa memberikan contoh yang baik bahkan melanggar surat edaran sendiri maka kita masyarakat harus memberikan contoh bahwa tidak terprovokasi dari statemen-statement para pejabat. "Harapnya

Sementara itu Warga Desa Belani S (*) sangat menyayangkan sikap Bupati dan Wakil bupati yang tidak memberikan contoh yang baik, seharusnya mereka berdua memberikan contoh dan tauladan, malu kita kalo Desa Belani terus menerus mengemuka hal-hal yang tidak baik padahal Bupati putra Desa Belani, "tutupnya (Tim)

Diduga Menjadi Sindikat Pengedar Narkoba | Warga Jayaloka Diancam Tuntutan Di Atas Lima Tahun Penjara

BNNK Musi Rawas Amankan Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas mengamankan Herman (36) salah satu diduga pengedar narkotika jenis sabu, diduga pelaku tersebut iyalah warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tangan tersangka BNNK Musi Rawas berhasil amankan 2 klip plastik bening yang berisikan sabu seberat 0, 34 gram, Hal tersebut disampaikan kepala BNNK musi rawas AKBP.H.Abdul Rahman,S.T,.M.M. Saat melakukan press release (29/10/2023) di kantor BNNK Musi Rawas, Minggu siang

AKBP.Abdul Rahman, ST,.M.M. Ia mengatakan, pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 malam, BNNK Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Herman (36) warga Kecamatan Jayaloka yang berprofesi sebagai karyawan PT sawit sinarmas gunung kembang lama Kabupaten Musi Rawas

Diduga pelaku memiliki sabu seberat 0, 34 gram, penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga Desa Giriyoso dan penangkapan tersebut merupakan pengembangan atas laporan masyarakat yang menyebutkan di Daerah Giriyoso sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat Laporan itu menyebut kalau di Daerah Giriyoso Kecamatan Jayaloka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,. "Ungkap Kepala BNNK Musi Rawas kepada awak media.

Lebih lanjut, AKBP.Abdul Rahman menjelaskan kronologi penangkapan, pada sekira Pukul 18:00 petugas BNNK Musi Rawas mendapati seorang di sebuah rumah dengan bergelagat mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggeledahan, dari pengeledahan terdapat 2 buah paket yang diduga sabu.


"di saat kami tiba di lokasi yang di duga sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan distu kami mendapati seorang di sebuah rumah dengan glagat mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan 2 buah plastik klip Putih didalam timah rokok yang kami duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0, 34 gram,"katanya

Lebih jauh AKBP.Abdul Rahman juga menegaska, bahwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Musi Rawas untuk di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,

"barang bukti dibawa ke kantor BNNK musi rawas untuk di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,Untuk pasal yang kita kenakan sementara kita terapkan pasal 112 dan 113 undang-undang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun,"tutupnya (Tim)