DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau -
Puluhan Kepala Sekolah SD hingga SMA yang tergabung dalam PGRI lakukan audiensi di Kejari Lubuklinggau Sumatera Selatan (20/10/23
Audiensi dihadiri Kajari Lubuk Linggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari Lubuk Linggau Rodianah, S.H., Sumar Herti, S.H. dan Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Bidang Pidsus Kejari Lubuk Linggau Jauhari, S.H., serta Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuk Linggau yang berjumlah lebih kurang 150 (seratus lima puluh) orang yang di Ketuai oleh Erwin Susanto, M.Pd. dan Sekretaris Lendri Alpikar, S.Pd.;
Mereka datang terkesan ingin meminta jaminan perlindungan pada Pihak Kejari LLG atas maraknya oknum LSM dan oknum wartawan yang sering datangi sekolah-sekolah dan sering melaporkan pengaduan dugaan korupsi terkait pengelolahan dana Bos dan kebijakan lain seperti Pungli.
Audiensi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kajari Lubuk Linggau dengan point-point sebagai berikut :
1. Ketua PGRI Kota Lubuk Linggau Erwin Susanto, M.Pd. yang pada pokoknya menyampaikan adanya ketidaknyamanan para Kepala Sekolah serta Guru di Kota Lubuk Linggau dalam mengajar anak didiknya dikarenakan adanya oknum LSM dan Media yang sering mendatangi sekolah-sekolah serta meminta bantuan Kajari Lubuk Linggau selaku APH agar setiap Laporan pengaduan yang masuk untuk diserahkan ke APIP.
2. Ketua MKKS SMA Kota Lubuklinggau Agustunizar yang pada pokoknya menyampaikan adanya bahwa kebanyakan data LSM yang tidak valid dan sesuai serta ketua MKKS tersebut menyampaikan jika oknum LSM masih secara terus menerus mendatangi sekolah maka Persatuan Guru Kota Lubuklinggau akan melakukan aksi mogok kerja.
3. Pengawas Sekolah Tingkat Menengah Provinsi Sumatera selatan pada pokoknya menjelaskan banyak oknum LSM yang menjual nama Kejaksaan untuk menakuti para Kepala Sekolah Se-Kota Lubuk Linggau, dan ia menjelaskan bahwa data-data yang di miliki oknum LSM tersebut hanya copy paste dan tidak valid atau tidak sesuai dengan data-data yang dimiliki oleh Kepala Sekolah. Beliau juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau agar memberi perlindungan Hukum kepada para Kepala Sekolah dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk terlebih dahulu memilah laporan yang diterima dan tidak langsung mengeluarkan Surat Perintah Tugas terhadap laporan tersebut.
Maka daripada ini saat audiensi Kepala Kejari Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto,SH.,MH., menjawab semua pertanyaan-pertanyaan tersebut,sebagai berikut :
1. "Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyampaikan bahwa pihak sekolah untuk dapat tetap menerima maksud dan tujuan kedatangan dari pihak LSM selama maksud dan tujuan tersebut untuk sebagai fungsi kontrol sosial."
2. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memberikan masukan terhadap pernyataan bahwa pihak sekolah akan melakukan aksi mogok kerja apabila didatangi LSM secara terus menerus , beliau memberi pendapat untuk jangan melakukan hal tersebut karena menimbulkan dampak yang merugikan bagi siswa dan siswi sebagai generasi penerus bangsa.
3. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak bisa memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap pihak sekolah karena tidak semua pihak sekolah itu benar ataupun salah. Beliau menjelaskan juga bahwa alasan lainnya yaitu belum adanya dasar hukum yang bisa dipertanggung jawabkan kepada Institusi Kejaksaan dan Masyarakat.
Jalannya Audiensi dipantau langsung Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Hal tersebut detiktvsumsel dapatkan keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.. Melalui pesan Whatsapp.
Detiktvsumsel.co.id, Kajari tidak bisa memberikan kepastian jaminan perlindungan hukum terhadap dinamika yang terjadi, karena tidak ada yang kebal hukum. Dalam hal ini Kajari menegaskan "...tidak ada dasar hukumnya dalam institusi kami..., karena tidak adanya kepastian atau jaminan niat pengelolah keuangan negara tidak melakukan korupsi. Selama anda tidak ada niat menghabiskan, merampok uang negara, ya Alhamdulillah...". Tetapi Kajari menjamin jika ada kesalahan administratif ada masa pengembalian selama 60 hari, jika tidak mau, akan diproses sesuai hukum.
2. Pihak Kejari Lubuklinggau dalam menindaklanjuti laporan tentu akan meneliti, mencermati dan menelaah terlebih dahulu laporan sebelum lakukan pemeriksaan sesuai SOP.
3. "..Tidak ada istilah RJ - Restorasi Justice untuk tindak Pidana Korupsi..." Korupsi itu Pidana Khusus, sedangkan RJ itu untuk Pidana Umum dengan 3 syarat yang diatur dlm Undang-undang, Pasal 5 tentang RJ. Satu, Tersangka baru akan melakukan tindak pidana satu kali ; kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari 5th ; ketiga, Barang bukti atau kerugian daripada tindak pidana itu tidak boleh lebih 2,5jt rupiah. Itu syarat mutlak. Ini jawaban Kajari terkait pernyataan peserta audiensi.
2. Persoalan Foto bersama saya, siapapun boleh saja berfoto dengan saya. Jangan Kajari, Presiden Jokowi saja mempersilahkan dirinya berfoto dengan warga negaranya. Dan hal ini biasa saja. Para kepsek tidak perlu takut dengan foto anggota Lsm dengan saya.
3. Terkait LSM yang tidak terdaftar yang sering datangi Sekolah dan melaporkan dugaan korupsi, menurut Kajari bahwa semua warga masyarakat berhak bertindak sebagai kontrol sosial dan melaporkan pengaduan. "Jadi sah-sah saja..." ungkap Kajari.
4. Untuk apa yang diresahkan dan dikeluhkan Kepsek, itu mestinya ditanggapi 'positifthinking' saja. "Kami pun Pihak Kejaksaan siap dikritisi, dan kami tanggapi dengan positif,selagi niatnya sebagai kontrol sosial..."
Selanjutnya Koordinator KMPD (Komunitas Masyarakat Peduli Daerah), Ferry ak berpendapat bahwa pertemuan audiensi Kepsek kepada Pihak Kejari kemarin (Jumat,20/10/2023) terkesan salah tempat. Semestinya para Kepsek itu mereka lebih berpikir positif. "Mereka itu kan selaku pengguna anggaran negara yang mengelolah Dana secara langsung". Dan yang perlu mereka ketahui bahwa dalam hal Korupsi, mereka bisa diperiksa bukan hanya berdasarkan deskripsi Laporan saja. Investigasi kawan LSM ataupun Ormas tentu memiliki dasar, misalnya melihat gaya hidup, yang mana jika dibandingkan antara sumber penghasilan dan pengeluaran serta harta kekayaan tentu bisa menjadi dugaan. Misalnya penghasilan meraka 15jt per bulan, tetapi pengeluaran mereka melebihi dari itu, serta data harta kekayaan yang dilaporkan tidak ada penghasilan lain penunjang. Misal kebon karet tidak ada, sawit tidak ada, tapi pengeluaran dan pembelian asset dalam jabatan melebihi sumber pendapatan, ini barang tentu sudah tidak wajar. Maka secara langsung saja, mereka patut diduga sebagai koruptor. Biasa saja kawan LSM mengkritisi mereka. Dan secara penampakan luar, wajah para koruptor itu rata-rata tidak tau malu, dan tidak mau mengaku salah seolah mereka benar dan terzolimi, ini biasa saja. Orang bersalah itukan biasanya pasti seolah-olah benar, suci untuk menutupi kesalahannya. Sumpah dengan Kitab suci saja biasa dilanggar , apalagi sekedar bohong dalam penggunaan dana anggaran. Sebagai contoh sosok mantan koruptor anis urbaningrum, sebelum diperiksa menyatakan sanggup digantung di monas jika lakukan korupsi. Nyatanya setelah diadili dan divonis, dinyatakan bersalah korupsi merampok uang negara,ini misalnya. Lalu sikap yang merasa ditakut-takuti terkesan mencurigakan. "Kalo mereka benar apa yang ditakuti ?" ungkap koordinator KMPD. Justru ketakutan mereka patut dicurigai. "Ada Apa...?" Maka daripada ini, saya menyarankan kawan LSM jangan pernah mundur satu langkah pun jika niat benar dalam bertindak mengkritisi , mengontrol mereka. Tentu dalam hal yang baik dan benar, mesti diterima secara positif. Beda dengan yang datang meminta uang, jika tidak diberikan memaksa. Ini jelas tidak benar. Malah membuat tambah hancur dunia pendidikan. Dan Siapapun yang menghalangi, mengintervensi hak sebagai kontrol sosial , jelas tidak boleh. Tidak ada yang boleh menjamin mereka agar aman nyaman dari kritikan dan didatangi kawan LSM, selama mereka memegang jabatan dan menggunakan anggaran apalagi jika sampai untuk berbuat curang. Itu saja, terimakasih, tegas Ferry Ak.. (Tim)