VIRAL BERITA

Selasa, 24 Oktober 2023

CAMAT RAWAS ULU GAGALKAN OPRASI KONTAINER PETI KEMAS PT. GOLTAM DIDUGA TAK MILIKI IZIN ANGKUTAN



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Pengangkutan Peti kemas PT.Galtam Sumatera Minerals di stop saat melintas di wilayah hukum Polres Muratara, PT Galtam yang bergerak di pertambagan timah (galena) di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas tersebut diduga belum memiliki izin pemakaian jalan umum.

Saat melakukan penyetopan tersebut Pihak pemerintah Kecamatan Rawas Ulu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Sektor Polsek Rawas Ulu, turut hadir tokoh pemuda dan awak media, tempat di jalan poros kelurahan Sarolangun Rawas,Kecamatan Rawas Ulu (24/10/23) Selasa malam

Kepala dinas perhubungan kabupaten Musi Rawas Utara, Syukur s.pd ,M.pd. melalui camat Rawas ulu yusnadi S .ip., Ia mengatakan terkait pengangkutan Peti Kemas milik PT. Goltam tersebut diduga belum memiliki izin.

"Terkait pengangkutan Peti kemas belum ada pemerintah megeluarkan izin penggunaaan jalan kepada PT.Galtam ., kalau pun ada pengangkutan itu berarti Mereka kucing kucingan ilegal ,"ungkap yusnadi.


Lanjut Yusnadi, sementara itu saat di tanyain Humas PT. Galtam Kamaludin, megenai izin pengunaan jalan sama sekali tidak bisa menunjukkan izin yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum tersebut. Aktifitas pertambangan timah /galena saat pengangkutan nya sudah pasti menggangu ketertiban dan Kenyamanan pengunan jalan apa lagi saat ini pemda Muratara sedang ada kegiatan pembaguna jalan, apa bila peti kemas PT.Galtam melalui jalan tersebut bisa menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, apalagi PT. Galtam belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah.,ungkapnya

Senadah apa yang dI sampaikan ketua LSM-Lidik Krimsus -RI EvI Erlangga sangat mengapresiasi kepada pemerintah dan pehak kepolisian Polres Muratara Polsek Rawas ulu karena perusahaan sebelum beraktivitas sebaiknya lengkapi dulu semua izinya jangan sampai melanggar .unkap Evi.


Menurut Evi , berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan peti kemas tersebut menggunakan armada truk yang besar dengan keadaan jalan dan jembatan yang ada saat ini tidak mendukung sehingga dapat merusak badan jalan/ruang dan manfaat jalan.

Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkanfasilitas jalan khusus untuk kegiatan. kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus.


Lebih lanjut Evi,Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan peti kemas PT.Galtam, pada dasarnya dilarang kalau tidak mengantongi izin, karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan.

Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telahmengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional di Sumsel Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati ,Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu .


Sanksi Pidana dan Penegakkan Hukum yang mengatur apa bila di langgar bagi
Pengangkutan yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana, dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.

Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan pengangkutan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan ) yang mengakibatkan kerusakan pada jalan dapat dijerat dan di kenakan pidana.tutup Evi (Tim).

Senin, 23 Oktober 2023

Resah ada LSM dan Wartawan Nakal, Pengurus PGRI Lakukan Audensi di Polres Lubuklinggau, ini jawaban Kapolres



DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - PGRI Lubuklinggau kembali lakukan audiensi di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Lubuklinggau bersama Kapolres, setelah kemarin mereka lakukan audiensi di Kejari Jumat 20 Oktober 2023.

Adapun tujuan ratusan guru PGRI Lubuklinggau kabarnya ingin berkeluh kesah kepada Kapolres Lubuklinggau karena adanya oknum LSM dan wartawan diduga melakukan pemerasan di sekolah SD, SMP dan SMA di Kota Lubuklinggau.

Kedatangan mereka tentu disambut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.

"Kami ingin mendengar apa yang mereka rasakan, meminta informasi kepada kami, sekaligus memberikan input tentang hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam proses belajar mengajar.Sekolah merupakan tempat utama untuk proses pendidikan dan kami dari pihak kepolisian siap untuk menjaga keamanan di lingkungan ini. Kami akan menerima laporan ini, selama laporan tersebut lengkap dan memenuhi syarat formal dan materi. Ini adalah tugas kami, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk di dunia pendidikan,"jelas Kapolres.


Ketua PGRI, Erwin Susanto dalam audiensi menjelaskan bahwa tujuan audiensi untuk menjalin silaturahim, mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap intimidasi yang seringkali membuat kepala sekolah merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas pendidikan di masing-masing sekolah. Erwin mengecam tindakan intimidasi tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang tidak produktif dan merugikan. Dia menekankan hak mereka sebagai warga negara dan guru untuk melaporkan ketidaknyamanan dan intimidasi yang mereka alami selama ini.

Dilain Pihak, salahsatu Ormas yang tergabung dalam aliansi Lsm Lubuklinggau bersatu, Koordinator KMPD , Ferry Ak menilai apa yang dilakukan Ketua PGRI yang juga sebagai Kepsek SMAN4 Lubuklinggau adalah wajar dan sah-sah saja. Sebagai Warga negara memang mempunyai hak menyampaikan pendapat dan keluh kesah pada Pihak Kepolisian. Tetapi dari sisi lain, Ferry Ak berpendapat bahwa apa yang disampaikan Erwin mungkin saja terjadi, tapi bisa juga tidak ada. Karena semua tuduhan tersebut perlu dibuktikan jika memang bener ada terjadi pemerasan. Jika hal tersebut benar adanya mestinya ada pelaporan selama ini dan mesti dikembangkan. Pertanyaannya kenapa bisa ada pemberian sesuatu, ada apa ? Apakah untuk sebuah kesepakatan, atau ada komitmen jahat antara oknum pengurus sekolah dan oknum lsm atau wartawan ?. Jangan sampai stigma ini menyebabkan tugas lembaga sosial dan Media menjadi lemah. Saya yakin, dan positifthinking bahwa LSM dan Kawan Media tidak seperti apa yang dituduhkan. Mereka yang merasa terzolimi itu , jangan lupa tugas LSM sebagai kontrol sosial yang boleh melakukan investigasi untuk terciptanya dunia pendidikan yang sehat bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme ataupun tugas Media dalam mencari informasi, karena lembaga sosial dan tugas media pers dilindungi oleh Undang-undang . Jadi satu sisi mereka ingin aman, sisi lain mereka juga siap untuk dikontrol, dikritisi agar tidak seenaknya menggunakan anggaran negara. Masyarakat mesti tahu, menurut data kami baik dari kawan LSM dan Media, ES selaku Ketua PGRI dan Kepsek tersebut adalah orang yang pernah terlapor karena dugaan Pungli PPDB di Tahun 2021 di Kejari Lubuklinggau. Informasi kami temukan di salahsatu media online tanggal 22-09-2021 lalu. Namun sampai hari ini , entah kenapa laporan tersebut belum ada titik terang. Hal ini mesti kita tanyakan pada Pihak Kejari dalam jangka waktu dekat ini, sekaligus nanti akan adanya laporan baru mengenai Dugaan Korupsi pengelolahan Dana Bos SMAN4 LLG. Semuanya untuk kemajuan dunia Pendidikan. Jangan sampai ada perampok uang negara yang masih berkeliaran merasa seolah tidak nyaman tetapi ternyata nanti terbukti melakukan korupsi. (Ateng/Tim)

DI DUGA PENYERAPAN DANA BOS DI SMA NEGERI 7 LUBUKLINGGAU ADA KECURANGAN

DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Puluhan gabungan LSM melakukan investigasi ke beberapa sekolah, Investigasi tersebut yaitu melakukan kontrol sosial, untuk meninjau penyerapan dana BOS yang di kucurkan Negara ke pihak sekolah, baik SMA maupun SMP di lubuklinggau. (23/10/23)


Puluhan LSM tersebut mengatasnamakan, gabungan LSM bersatu, yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat. terpatau puluhan LSM tersebut melakukan investigasi ke SMA Negeri 7 Lubuklinggau.


Lebih lanjut, Muhammad Sancik,S.IP. Ketua LSM KANTI mengatakan, berdasarkan analisa dan investigasi tersebut, diduga penyerapan dana BOS di SMA Negeri 7 Lubuklinggau terindikasi kecurangan.


"Berdasarkan analisa kami diduga penyerapan dana bos di tahun 2020/2021/2022 terindikasi kecurangan, " Ujarnya.


Lebih jauh, hal yang mengejutkan dari kepala sekolah SMA Negeri 7 Lubuklingga Agustunizar mengakui bahwa ada oknum wartawan atau LSM melakukan pemerasan.


Agustunizar mengatakan, ia berbicara pakta - pakta dan mengklaim memiliki bukti - bukti atas dugaan kasus pemerasan tersebut.


"Saya memiliki bukti rekaman, tetapi tidak bisa saya tunjukan, "ujarnya kepada awak media.


Tidak sampai disitu Agustunizar juga menambahakan, oknum tersebut melakukan pemerasan dengan modus ada laporan temuan dana BOS.


" Modusnya ada temuan dana BOS dan ada deal deal deal deal, itu tadi, "Ungkapnya Kepada Wartawan.


Menyikapi hal tersebut, Muhammad Sancik, S. IP. Ketua LSM Kanti yang tergabung dengan dalam Gabungan LSM bersatu menanggapi prihal tersebut, menurutnya silahkan kepsek SMA N 7 Lubuklinggau, untuk melaporkan prihal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika memang terbukti, ia dan teman teman siap menanggung resikonya jika memang terbukti.


"ia kalau menurut kami, khususnya kami yang hadir di sini, kalau memang hal ini terbukti adanya suatu unsur perbuatan pemerasan, ya sah sah saja untuk melakukan tindakan lanjut melalui penegak hukum. Kami siap resikonya jika memang ada terbukti di antara teman teman kami melangga hal hal ketetuan hukum yang ada, "Ungkap Sancik saat di wawancarai awak media (Tim)


Sabtu, 21 Oktober 2023

BerandaDirgahayu Kota Lubuklinggau Ke-22 Tahun. " Dengan Semangat HUT Ke-22 Tahun Kota Lubuklinggau, Kita Satukan Tekad Untuk Terus Melangkah Menuju Lubuklinggau Yang Berdaya Saing".



DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau

KASUS DUGAAN KORUPSI DESA LUBUK MAS DI LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG RI DAN KEMENTRIAN DESA



DETIK TV SUMSEL | Jakarta - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (MLM) Mulyadi, menyampaikan tembusan laporan terkait indikasi korupsi mencapai miliyaran rupiah Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Laporan tembusan tersebut di sampaikan kepada Kementerian Desa (PDTT) Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.(16/10/23)

Sebelumnya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Pemerhati Pembagunan Daerah dan Pengiat Anti Korupsi (PAK) melaporkan atas dugaan penggunaan dana desa (DD) Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel, ke Jaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin, (09/10/2023.)


Mulyadi menyampaikan, tembusan ini untuk sama-sama kita awasi supaya penegakan hukum yang ada di wilaya MLM sebenar-benarnya dan sampai sejauh mana tindakan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam penanganan terkait adanya indikasi korupsi dana desa (DD) yang sebelumnya sudah dilakukan Audit Investigasi oleh pihak Inspektorat dan hasilnya ditemukan kerugian negara mencapai milyaran rupiah oleh pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara."Ujarnya


Lebih lanjut, Mulyadi mengakatan, dana desa (DD) yang sejatinya untuk membangun infrastruktur desa, akan tetapi oleh oknum kades uang tersebut masuk kantong pribadi dangan kroninya, untuk itu BPD dan masyarakat Lubuk Mas ikut mintak keadilan hukum yang berlaku kita awasi bersama dalam proses sejauh mana tindakan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terhadap laporan terkait dana desa (DD) tahun 2019 - 2021 tersebut. "Tidak menutup kemungkinan pada tahun 2018, 2022, dan 2023, terjadi hal yang sama dalam penggunaan dana desa (DD)".


Oleh sebab itu Mulyadi memintak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk menindak lanjuti laporan yang sudah dimasukan beberapa minggu yang lalu. Tegas Mulyadi. (tim)

Dhasyat | Martin Carter dan Allia Rosa Membuat Event Pencari Bakat di TREN GOT TALENT 2023



DETIK TV SUMSEL | JAKARTA - Menyongsong ulang tahunnya yang ke 3 di bulan November 2023, TREN telah menyelenggarakan event besar kemarin Jumat tanggal 20 Oktober 2023 di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

Sebuah event lomba pencarian bakat bertajuk TREN GOT TALENT 2023 ini dapat diikuti oleh masyarakat umum di seluruh Indonesia melalui sistem pendaftaran dan penyaringan yang dibuka secara online dari bulan Agustus hingga akhir September 2023.

“Jujur saya ngga nyangka kalo feedback dari masyarakat ini luar biasa banget, ada ratusan pendaftar dari berbagai latar belakang dan bakat-bakat unik yang mempesona dalam tarik suara, menari, bermain alat musik, hingga stand up comedi. Panitia sempat kewalahan untuk menentukan siapa yang pantas lolos di babak offline hari ini”, cerita Allia Rosa selaku Co-Founder TREN dan Juri di acara tersebut.

TREN merupakan perusahaan yang sudah diakui oleh MURI Dunia sebagai satu-satunya Perusahaan Penjualan Langsung Penyedia Modem Internet, dengan memberikan solusi berinternet dan solusi dalam financial bagi masyarakat.

“TREN GOT TALENT 2023 merupakan event pencarian bakat pertama yang diselenggarakan TREN. Umumnya event kami khusus hanya dapat diikuti oleh mitra-mitra TREN saja dan biasanya lebih kepada event bisnis serta pelatihan kepemimpinan” tambah Martin Carter selaku CEO dan Founder TREN yang juga menjadi salah satu Juri pada ajang ini.

Tak ketinggalan kehadiran Bedu sebagai Juri Tamu di babak Final semakin memeriahkan TGT 2023, sebutan singkat bagi ajang ini.

Total hadiah 50 juta rupiah yang diperebutkan akhirnya diberikan kepada Fredo Aquinaldo sebagai juara pertama, Maria Puspita pemenang juara ke 2, dan Michelle Sandrina sebagai peraih juara ke 3. Penilaian yang cukup ketat dari para Juri saat di babak final, menciptakan kejutan yang tidak disangka-sangka. Yakni sebuah hadiah tambahan posisi juara ke 4 yang jatuh kepada Anthesianz.

Tujuan event ini diadakan adalah sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada seluruh insan seni yang ada di Indonesia dengan menyediakan wadah pengembangan bakat serta talent mereka agar dapat tersalurkan dengan baik dan benar segala kreatifitasnya. Tak hanya peduli menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal solusi Internet, TREN juga sangat peduli pada pengembangan dan pembentukan diri masyarakat pada khususnya.

Nantikan TREN GOT TALENT selanjutnya di 2024 dan kita TREN kan Indonesia!!!!. Tutup

Jawaban Kajari LLG saat Audiensi dengan pengurus PGRI



DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Puluhan Kepala Sekolah SD hingga SMA yang tergabung dalam PGRI lakukan audiensi di Kejari Lubuklinggau Sumatera Selatan (20/10/23

Audiensi dihadiri  Kajari Lubuk Linggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari Lubuk Linggau Rodianah, S.H., Sumar Herti, S.H. dan Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Bidang Pidsus Kejari Lubuk Linggau Jauhari, S.H., serta Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuk Linggau yang berjumlah lebih kurang 150 (seratus lima puluh) orang yang di Ketuai oleh Erwin Susanto, M.Pd. dan Sekretaris Lendri Alpikar, S.Pd.;

Mereka datang terkesan ingin meminta jaminan perlindungan pada Pihak Kejari LLG atas maraknya oknum LSM dan oknum wartawan yang sering datangi sekolah-sekolah dan sering melaporkan pengaduan dugaan korupsi terkait pengelolahan dana Bos dan kebijakan lain seperti Pungli. 

Audiensi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kajari Lubuk Linggau dengan point-point sebagai berikut :
1. Ketua PGRI Kota Lubuk Linggau Erwin Susanto, M.Pd. yang pada pokoknya menyampaikan adanya ketidaknyamanan para Kepala Sekolah serta Guru di Kota Lubuk Linggau dalam mengajar anak didiknya dikarenakan adanya oknum LSM dan Media yang sering mendatangi sekolah-sekolah serta meminta bantuan Kajari Lubuk Linggau selaku APH agar setiap Laporan pengaduan yang masuk untuk diserahkan ke APIP. 
2. Ketua MKKS SMA Kota Lubuklinggau Agustunizar yang pada pokoknya menyampaikan adanya bahwa kebanyakan data LSM yang tidak valid dan sesuai serta ketua MKKS tersebut menyampaikan jika oknum LSM masih secara terus menerus mendatangi sekolah maka Persatuan Guru Kota Lubuklinggau akan melakukan aksi mogok kerja. 
3. Pengawas Sekolah Tingkat Menengah Provinsi Sumatera selatan pada pokoknya menjelaskan banyak oknum LSM yang menjual nama Kejaksaan untuk menakuti para Kepala Sekolah Se-Kota Lubuk Linggau, dan ia menjelaskan bahwa data-data yang di miliki oknum LSM tersebut hanya copy paste dan tidak valid atau tidak sesuai dengan data-data yang dimiliki oleh Kepala Sekolah. Beliau juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau agar memberi perlindungan Hukum kepada para Kepala Sekolah dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk terlebih dahulu memilah laporan yang diterima dan tidak langsung mengeluarkan Surat Perintah Tugas terhadap laporan tersebut. 


Maka daripada ini saat audiensi Kepala Kejari Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto,SH.,MH., menjawab semua pertanyaan-pertanyaan tersebut,sebagai berikut :
1. "Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyampaikan bahwa pihak sekolah untuk dapat tetap menerima maksud dan tujuan kedatangan dari pihak LSM selama maksud dan tujuan tersebut untuk sebagai fungsi kontrol sosial."

2. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memberikan masukan terhadap pernyataan bahwa pihak sekolah akan melakukan aksi mogok kerja apabila didatangi LSM secara terus menerus , beliau memberi pendapat untuk jangan melakukan hal tersebut karena menimbulkan dampak yang merugikan bagi siswa dan siswi sebagai generasi penerus bangsa.

3. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak bisa memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap pihak sekolah karena tidak semua pihak sekolah itu benar ataupun salah. Beliau menjelaskan juga bahwa alasan lainnya yaitu belum adanya dasar hukum yang bisa dipertanggung jawabkan kepada Institusi Kejaksaan dan Masyarakat. 

Jalannya Audiensi dipantau langsung Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau 
Hal tersebut detiktvsumsel dapatkan keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.. Melalui pesan Whatsapp.

Detiktvsumsel.co.id, Kajari tidak bisa memberikan kepastian jaminan perlindungan hukum terhadap dinamika yang terjadi, karena tidak ada yang kebal hukum. Dalam hal ini Kajari menegaskan "...tidak ada dasar hukumnya dalam institusi kami..., karena tidak adanya kepastian atau jaminan niat pengelolah keuangan negara tidak melakukan korupsi. Selama anda tidak ada niat menghabiskan, merampok uang negara, ya Alhamdulillah...". Tetapi Kajari menjamin jika ada kesalahan administratif ada masa pengembalian selama 60 hari, jika tidak mau, akan diproses sesuai hukum.
2. Pihak Kejari Lubuklinggau dalam menindaklanjuti laporan tentu akan meneliti, mencermati dan menelaah terlebih dahulu laporan sebelum lakukan pemeriksaan sesuai SOP.  
3. "..Tidak ada istilah RJ - Restorasi Justice untuk tindak Pidana Korupsi..."  Korupsi itu Pidana Khusus, sedangkan RJ itu untuk Pidana Umum dengan 3 syarat yang diatur dlm Undang-undang, Pasal 5 tentang RJ. Satu, Tersangka baru akan melakukan tindak pidana satu kali ; kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari 5th ; ketiga, Barang bukti atau kerugian daripada tindak pidana itu tidak boleh lebih 2,5jt rupiah. Itu syarat mutlak. Ini jawaban Kajari terkait pernyataan peserta audiensi. 
2. Persoalan Foto bersama saya, siapapun boleh saja berfoto dengan saya. Jangan Kajari, Presiden Jokowi saja mempersilahkan dirinya berfoto dengan warga negaranya. Dan hal ini biasa saja. Para kepsek tidak perlu takut dengan foto anggota Lsm dengan saya.
3. Terkait LSM yang tidak terdaftar yang sering datangi Sekolah dan melaporkan dugaan korupsi, menurut Kajari bahwa semua warga masyarakat berhak bertindak sebagai kontrol sosial dan melaporkan pengaduan. "Jadi sah-sah saja..." ungkap Kajari. 
4. Untuk apa yang diresahkan dan dikeluhkan Kepsek, itu mestinya ditanggapi 'positifthinking' saja. "Kami pun Pihak Kejaksaan siap dikritisi, dan kami tanggapi dengan positif,selagi niatnya sebagai kontrol sosial..."


Selanjutnya Koordinator KMPD (Komunitas Masyarakat Peduli Daerah), Ferry ak berpendapat bahwa pertemuan audiensi Kepsek kepada Pihak Kejari kemarin (Jumat,20/10/2023) terkesan salah tempat. Semestinya para Kepsek itu mereka lebih berpikir positif. "Mereka itu kan selaku pengguna anggaran negara yang mengelolah Dana secara langsung". Dan yang perlu mereka ketahui bahwa dalam hal Korupsi, mereka bisa diperiksa bukan hanya berdasarkan deskripsi Laporan saja. Investigasi kawan LSM ataupun Ormas tentu memiliki dasar, misalnya melihat gaya hidup, yang mana jika dibandingkan antara sumber penghasilan dan pengeluaran serta harta kekayaan tentu bisa menjadi dugaan. Misalnya penghasilan meraka 15jt per bulan, tetapi pengeluaran mereka melebihi dari itu, serta data harta kekayaan yang dilaporkan tidak ada penghasilan lain penunjang. Misal kebon karet tidak ada, sawit tidak ada, tapi pengeluaran dan pembelian asset dalam jabatan melebihi sumber pendapatan, ini barang tentu sudah tidak wajar.  Maka secara langsung saja, mereka patut diduga sebagai koruptor. Biasa saja kawan LSM mengkritisi mereka. Dan secara penampakan luar, wajah para koruptor itu rata-rata tidak tau malu, dan tidak mau mengaku salah seolah mereka benar dan terzolimi, ini biasa saja. Orang bersalah itukan biasanya pasti seolah-olah benar, suci untuk menutupi kesalahannya. Sumpah dengan Kitab suci saja biasa dilanggar , apalagi sekedar bohong dalam penggunaan dana anggaran. Sebagai contoh sosok mantan koruptor anis urbaningrum, sebelum diperiksa menyatakan sanggup digantung di monas jika lakukan korupsi. Nyatanya setelah diadili dan divonis, dinyatakan bersalah korupsi merampok uang negara,ini misalnya. Lalu sikap yang merasa ditakut-takuti terkesan mencurigakan. "Kalo mereka benar apa yang ditakuti ?" ungkap koordinator KMPD. Justru ketakutan mereka patut dicurigai. "Ada Apa...?"  Maka daripada ini, saya menyarankan kawan LSM jangan pernah mundur satu langkah pun jika niat benar dalam bertindak mengkritisi , mengontrol mereka. Tentu dalam hal yang baik dan benar, mesti diterima secara positif. Beda dengan yang datang meminta uang, jika tidak diberikan memaksa. Ini jelas tidak benar. Malah membuat tambah hancur dunia pendidikan. Dan Siapapun yang menghalangi, mengintervensi hak sebagai kontrol sosial , jelas tidak boleh. Tidak ada yang boleh menjamin mereka agar aman nyaman dari kritikan dan didatangi kawan LSM, selama mereka memegang jabatan dan menggunakan anggaran apalagi jika sampai untuk berbuat curang. Itu saja, terimakasih, tegas Ferry Ak.. (Tim)