DETIK TV SUMSEL | LUBUK LINGGAU -
Menjelang tutup tahun 2023 Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau incracht(11/12/2023). Senin pagi.
Terpantau dalam giat pemusnahan barang bukti (BB) tersebut, Kejari Lubuk Linggau, Bayu Kristianto, trut hadir Kapolres lubuk linggau. AKBP Arya Yuda, Satpolpp, Wilyusman, Kadishub h. Abu ja.at, kaban kesbangpol. Henny fitrianty. Sekres Dunkes. Hermawan bagus riyadi.KkapolsekLlubuk Linggau dan insan pers.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Imam Hidayat menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 49 narkotika, 24 perkara komnegtibun, 30 perkara orang harta dan benda (Oharda), yang sudah mempunyai hukum tetap dari Keputusan Pengadilan Negeri dari bulan September – November 2023.
Selain itu Kejari juga mengatakan, ada pula 1 (Satu) pucuk senpi laras pendek, 51 butir peluru dengan cara dikeluarkan mesiunya, 23 parang/pisau dengan cara dipotong. Kemudian narkoba jenis sabu-sabu 983, 62 gram (0,98362 kg), 30 butir ekstasi dan ganja 100 gram dengan cara diblender."Ungkapnya kepada awaj media.
Lebih jauh, Pj Wali Kota Lubuk Linggau diwakili Asisten I, Kahlan Bahar menyampaikan, apresiasi kepada penegak hukum khususnya yang telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan barang haram yang dapat merusak anak bangsa tersebut.
“Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, menandakan bahwa aparat penegak hukum tak pernah jenuh dalam penegakan hukum, dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya,” Tutupnya.( Nasrullah )