VIRAL BERITA

Selasa, 28 November 2023

POM BENSIN KUPANG LUBUK LINGGAU DIDUGA JUAL BBM BERSUBSIDI KE PENGEPUL


DETIK TV SUMSEL | LUBUK LINGGAU

BRIGPOL BR DIAMANKAN KARENA PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENGANIAYAAN DI MURATARA



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Brigadir Polisi (Brigpol) BR, saat ini telah diamankan ditempat khusus (Patsus) yaitu didalam ruangan Sell Propam Polres Muratara. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan terhadap warga inisial D di Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, pada hari Senin, 20 November 2023, Pukul 03.00 Wib.


Pasal-pasal yang disangkakan kepada Brigpol BR meliputi Pasal 11 Huruf B, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.


Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, Sik, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, AS, bersama Kasi Propam IPTU Rusdan, KBO Intelkam IPTU Rodiman dan Kanit Provost AIPDA Sujoko, menggelar konferensi pers untuk menginformasikan perkembangan terkini dari kasus yang telah dilakukan oleh Brigpol BR.


Dalam press release tersebut, Wakapolres Muratara menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Brigpol BR merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Polri dan aturan hukum yang mengatur perilaku anggota Kepolisian. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra Polri," tegas Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK.



Menurut keterangan yang diungkapkan dalam press release, dugaan penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan tersebut terjadi dalam konteks tugas Kepolisian di wilayah Lubuk Rumbai, Korban, seorang warga setempat, melaporkan adanya perlakuan tidak semestinya yang dilakukan oleh Brigpol BR.


Wakapolres Muratara menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tuntas dan transparan. "Tindakan hukum yang adil akan diterapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.


Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa Polres Muratara akan terus menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya demi mewujudkan pelayanan publik yang baik.


Kasus ini pertama kali mencuat ketika masyarakat Lubuk Rumbai melaporkan adanya tindakan yang tidak sesuai standar operasional oleh Brigpol BR.
Pihak Polres Muratara kemudian melakukan investigasi dan menemukan cukup bukti untuk mengambil tindakan hukum.


Wakapolres menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. "Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan kejadian ini.
Kepolisian akan terus bersikap transparan dan tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya," tambahnya.


Polres Muratara berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Brigpol BR dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta transparan sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap citra Kepolisian terkhusus untuk Polres Muratara, tutup Kasi Humas AKP Baruanto, AS. (Tim)

PULUHAN WARGA SILAUT SUJUD SYUKUR PT.SJW CABUT GUGATANNYA DI PENGADILAN NEGERI PAINAN




DETIK TV SUMSEL | Subar - Puluhan Warga Asrul dkk Nagari Silaut,Warga Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dan warga wilayah Kabupaten Mukomuko, Digugat oleh PT.Sukses Jaya Wood (PT. SJW) atas perbuatan melawan hukum (28/11/23).

Lebih lanjut, dalam tuntutannya di duga Puluhan Masyarakat tersebut melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf a,b,c dan e dan Pasal 11 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengrusakan Kawasan Hutan

Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c jis Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 36. Yaitu sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) diatas lahan seluas 176,5 hektar.



Gugatan di daftarkan pada Pengadilan Negeri Kelas 2 Painan dengan Perkara Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn

Dalam gugatannya 19 warga tersebut diduga sudah mengokupasi lahan izin PT.SJW, merambah,merusak,menguasai areal izin yang di keluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 776/Menhut- II/2014 tanggal 19 September 2014

Sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1534/MEN LK/SETJEN/HPL.O/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 seluas 1.583,90 hektar berlaku 60 tahun dari (tahun 2014 sampai dengan 2074).

Sidang pertama di laksanakan diruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Painan, tepat pada pukul 14.15 WIB Kamis, 23 Nopember 2023 dan dilanjutkan sidang ke 2 pada hari Senin, 27 Nopember 2023 pukul 10.00 WIB dari pihak PT. SJW dikuasakan 4 orang Kuasa Hukum dihadiri dan diwakiki oleh Alamudin,S.H.

Sedangkan dari Kuasa Hukum 19 Warga Nagari Silaut dan Warga Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat, di amanahkan kepada Kuasa Hukum Advokat Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H dan Advokat Panzir, S.H.

Dr Bukhori, Alhamdulillah pada saat sidang ke 2 (dua) pukul 10.15 WIB Senin, 27 Nopember 2023 akan dimulai,oleh Kuasa Hukum PT.SJW gugatan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn di cabut dari Pengadilan Negeri Kelas 2 Painan. Dengan Salinan Penetapan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn.
Menetapkan :

1.Mengabulkan Permohonan Pencabutan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat.
2.Menyatakan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt. G/2023/PN Pnn di cabut.
3.Memerintakan Panitera Pengadilan Negeri Painan Untuk Mencatat Pencabutan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn tersebut pada registrer perkara yang bersangkutan.
4.Memerintakan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 932.000,-(sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Dengan demikian maka proses hukum perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2023/ PN.Pnn dinyatakan oleh hakim Ketua Batinta Oktavianus P.Meliala,S.H.,M.H dan 2 orang hakim anggota Adek Pupita Dewi, S. H dan Akhnes Ika Pratiwi,S.H.,M.Kn. pada Pengadilan Negeri Painan dinyatakan dicabut dan tidak dilanjutkan pada persidangan berikutnya."Ungkap Dr Bukhori Kepada Awak Media ( Tim)

Senin, 27 November 2023

Pelatihan Kader Kesehatan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau



DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Kegiatan diawali dengan Pembukaan oleh Kalapas Kelas II A Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan. Dimana dalam penyampainnya berpesan kepada Kader Kesehatan WBP Lapas Kelas II A Lubuklinggau untuk senantiasa cepat tanggap dalam memberikan informasi kepada Petugas khususnya Petugas Kesehatan Lapas Kelas II A Lubuklinggau apabila ada Tahanan/WBP yang sakit sehingga penanganannya dapat dilakukan dengan cepat, serta diharapkan adanya kesadaran kader kesehatan akan pentingnya pola hidup bersih sehat terutama dalam penanganan pengendalian TB-HIV, Senin (27/11).



Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi kesehatan kepada WBP yang disampaikan oleh Dokter umum Lapas Kelas II A Lubuklinggau, beliau berpesan kepada kader kesehatan bahwa kader kesehatan merupakan tangan kanan dari petugas dalam memberikan informasi terkait kesehatan di dalam Lapas dan memberikan informasi tentang penanganan awal jika ada permasalahan kesehatan. Selanjutnya Dokter Umum Lapas Kelas II A Lubuklinggau memberikan nasehat untuk kader Kesehatan bahwa pentingnya menjaga kesehatan diri dan Lingkungannya khususnya lingkungan kamar hunian masing-masing WBP. ( Nasrullah).

Generasi Milenial Menjadi Penentu Kehidupan Politik di Masa Depan | Dian Prasetio



DETIK TV SUMSEL | Nasional - Generasi milenial menjadi topik perbincangan yang cukup hangat di berbagai kalangan terutama dalam perannya di dunia politik.
generasi milenial adalah generasi yang unik dan memiliki karakter yang khas. Generasi ini termasuk salah satu pemegang estafet bonus demografi Indonesia 2020-2030 mendatang dan merupakan generasi penerus bangsa.

Karena itu partisipasi politik serta dukungan generasi milenial sebagai generasi muda sangat dibutuhkan untuk masa depan bangsa dan negara.

Generasi milenial adalah generasi muda yang berumur antara 17-37 tahun. Mengutip hasil sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.

Jumlah generasi milenial secara nasional mencapai 69,38 juta jiwa atau sekitar 25,87 persen dari populasi Indonesia.
Hal ini menjadi modal baik bagi negara maupun partai politik untuk memanfaatkan generasi ini berpartisipasi aktif baik dalam partai politik maupun komunitas-komunitas politik untuk kepentingan bangsa.

Dukungan dan partisipasi politik generasi milenial ini akan terbentuk jika terus menerus terpapar media digital yang berisikan sosialisasi atau informasi atau berita tentang kampanye mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang positif.

Mengingat generasi ini adalah mayoritas pengguna media digital (internet, media sosial dan lain sebagainya). Sosialisasi tersebut bisa dalam bentuk film, pesan teks yang menarik serta video digital di media sosial maupun media online lainnya.

Memperhatikan jumlah tersebut, posisi milenial saat ini menjadi bagian utama yang akan menentukan kondisi kehidupan berpolitik yang beradab di masa kini dan masa yang akan datang.

"Artinya, generasi milenial adalah bagian dari penentu kemajuan dan keberhasilan demokrasi, baik ditingkat daerah maupun nasional dengan harapan menyongsong indonesia emas pada tahun 2045".

Ada ungkapan Bahasa Arab,

"شُبَّانُ الْيَوْم رِجَالُ الْغَدٍّ"

Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Ungkapan yang sangat familiar tersebut bukanlah menjadi omong kosong belaka. Berkaca pada Indonesia yang tengah menikmati bonus demografi, ungkapan tersebut menjadi hal yang nyata di depan mata.

Ungkapan tersebut, merupakan tonggak penentu masa depan bangsa dan menjadi nilai yang akan disongsong oleh suatu negara. “Masa depan bangsa sangat ditentukan oleh baik dan buruknya pemuda saat ini".

Oleh karena itu, jika generasi muda wajib hukumnya untuk mengedepankan akhlak, kreativitas, serta produktivitas. Ketiga hal tersebut merupakan kunci pembentuk Indonesia kuat. Di tangan generasi muda lah harapan masyarakat kelak bertumpu.

Sehingga, kehadiran anak muda ini "merupakan embrio generasi baru yang ada di tatanan sosial-kultural masyarakat. kreativitas dan akhlak yang dimiliki anak muda ini itu akan menentukan karakter dan moralitas bangsa ke depannya,” ujar Dian Prasetio (Tim)



Sabtu, 25 November 2023

KETUA KPU HASYIM ASR'ARI MENERIMA AUDIENSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA



DETIK TV SUMSEL | Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerima audiensi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang dipimpin oleh Rektor UMJ Prof. Dr. Ma’mun Murod yang mewakili Forum Rektor di kantor KPU, Jumat (24/11/2023).

Hasyim menyambut baik tujuan dan maksud audiensi dari UMJ yang ingin ikut berpartisipasi dalam Pemilu Serentak 2024 dalam bentuk survey elektabilitas serta hitung cepat hasil pemilu (quick count) dengan lembaga survey milik UMJ.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga berpesan terkait Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) agar universitas nantinya dapat melibatkan langsung mahasiswanya untuk turut berpartisipasi sebagai petugas di TPS nanti.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir sebagai narasumber dalam Program Talkshow Parlemen Menjawab dengan Tema Mendongkrak Partisipasi Pemilih Luar Negeri (Voice Of Indonesia) di Galery Tri Prasetya, Gedung RRI, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Pada kesempatan ini Betty menyampaikan bahwa tingkat partisipasi tidak hanya tergantung pada kerja kerja sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, tapi juga tergantung pada keberhasilan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagai pendidikan politik dalam meyakinkan pemilih datang ke balik bilik TPS untuk mencoblos pilihannya.

Ke depan, partisipasi pemilih LN dalam Pemilu 2024 memerlukan keterlibatan banyak pihak terutama kepada pemilih sebagai bentuk cinta tanah air.(Tim)

Jumat, 24 November 2023

Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Diduga Pelaku Pemerkaosan dan Perampokan di Desa D Tegalrejo


DETIK TV SUMSEL | MUSI RAWAS -Tiga Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Desa D Tegalrejo Di Amankan Polres Musi Rawas


Tidak sampai 1x24 jam Polres Musi Rawas berhasil amankan pelaku perampokan dan pemerkosaan di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel (24/11/23) Jumat sore.


Ada tiga (3) pelaku yang berhasil di amankan, ada satu (1) pelaku masih dalam pengejaran atau buron.


Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau


Ada 3 pelaku yang berhasil diamankan dan 1 pelaku masih dalam pengejaran atau buron. Mereka ditangkap pada Jumat (24/11/2023) malam sekira pukul 19.40 Wib.


Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.


Sedangkan, 1 pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fadli (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.


Ketiga pelaku ditangkap di rumah pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk.


Dari 3 pelaku yang ditangkap, 2 diantara dihadiahi timah panas, yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) dan Ardy Arianto (23).


Akibat peristiwa tersebut, korban Dedi Dores (33) mengalami luka bacok di kepala, di punggung sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.



Kemudian, korban D yang merupakan istri korban mengalami pemerkosaan dan korban N anak korban juga mengalami luka retak dibagian tengkorak kepalanya.



Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Wakapolres, Kompol Harsono dan Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di rumah Sopian di Desa Tanah Priuk.


"Alhamdulillah, tidak sampai 1x24, kasus perampokan di Tugumulya Musi Rawas, berhasil diungkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura," kata Kasat, dalam pres konferensi, pada Sabtu (25/11/2023) pagi.


Pada saat dilakukan penangkapan, 2 pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan pelaku dikakinya.


Dijelaskan Kasat, peristiwa perampokan terjadi pada Jum'at (24/11/2023) sekira pukul 02.00 Wib di dalam rumah korban tepatnya di Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.



Saat itu, ketiga pelaku yakni Arpan, Ardy, dan Fadli (DPO) diantar oleh pelaku Maliyadi ke pinggir jalan yang berjarak dengan rumah korban sekira 500 m, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah dengan berbonceng 4.


Kemudian, pelaku Maliyadi meninggalkan ketiga pelaku untuk pulang ke rumah, dan ketiga pelaku menuju ke rumah korban.(Tim)