Rabu, 15 November 2023
Minggu, 12 November 2023
KEJARI LUBUKLINGGAU AKAN SEGERA MENINDAKLANJUTI LAPORAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA PANGKALAN
TERNYATA IKAN TENGGIRI BERGIGI TAJAM | WARGA LUBUK LINGGAU JARI MANISNYA PUTUS
Kamis, 09 November 2023
KELOMPOK TANI MANDIRI MENGAKU KECEWA DENGAN MEDIASI BERSAMA PEMDA TANJUNG JABUNG BARAT
Pengurus PGRI Muratara Akan Gelar Aksi Solidaritas di PN Lubuklinggau | Guna Mendukung Guru Apinsa
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat konsulidasi PGRI IG dan Dewan Kehormatan Guru di ruang kerja ketua PGRI Muratara dengan ditindak lanjuti surat nomor : 028/PGRI/MRU/II/2023 tertanggal 9 November 2023 Prihal permohonan izin kegiatan kepada Polres Kota Lubuklinggau, yang ditandai tangani oleh Mugono, M. Pd (Ketua PGRI Muratara) dan Romlan. M. Pd (Sekretaris PGRI Muratara)
Lebih lanjut Aksi damai solidaritas tersebut, guna mendukung guru Apinsa (33) seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Guru honorer yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena diduga memukul murid pakai rotan.
Korbannya, inisial KY, NN, RH dan IQ. Semuanya murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Apinsa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, S.H didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, S.H dan Tyas Listiani, S.H dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muratara Zazili, Ia mengaku sudah maksimal mendampingi proses perdamaian. Karena pemukulan yang dilakukan guru dalam proses edukasi anak agar tidak ribut dalam kelas."Ujarnya
Zasili mengatakan, sebelum sampai ke meja hijau Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara sudah komunikasi dengan keluarga si korban. Dari empat anak, tiga anak memaafkan gurunya.hanya satu yang masih ngotot.
Yang ngotot itu neneknya korban "Ujar Zazil , Bukan tak mau bedamai. Tapi pihak nenek korban ini minta uang damai diatas Rp 50 juta. Inilah yang sulit dipenuhi. Kalau dia mintanya belasan juta bisalah kami patungan bantu Pak Guru ini. Kalau Rp 50 juta mau dari mana. Sementara Pak Apinsa ini guru honorer, gajinya hanya Rp 800 ribu per bulan terang Kadisdik Muratara."Tutupnya (Tim)