VIRAL BERITA

Rabu, 15 November 2023

AKSES JALAN DI DESA LEBAN JAYA KABUPATEN MUSI RAWAS SANGAT MEMPRIHATINKAN



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Kurang lebih satu kilometer jalan menuju pemukiman di Desa Leban Laya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas belum pernah tersentuh pembangunan.


Bahkan menurut keterangan warga, yang mengaku sebagai Kepala Dusun atau Kadus di salah satu Desa Leban Jaya mengatakan, jalan tersebut belum pernah dibangun, terakhir di bangun menurutnya di tahun 1995 lalu, itupun hanya pengerasan saja, ujarnya (15/11/23)


Pekerjaan penduduk di Desa Leban Jaya rata rata adalah petani, seperti petani karet dan petani sawit. ditaksir menurut Suwarto, jalan tersebutlah dilalui puluhan, bahkan ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat perharinya


Selain Jalan penghubung antar Kecamatan Tuah Negeri dan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas. Jalan tersebut juga sebagai akses jalan untuk warga membawakan hasil kebun mereka, tentu harga dari hasil pertanian tersebut dipengaruhi oleh insfratruktur jalan.





Lebih jauh Suwarto Warga desa leban jaya dan juga sebagai kadus di sana, ia berharap agar Pemda Kabupaten Musi Rawas dapat membangun jalan tersebut. Hingga masyarakat dapat beraktifitas dengan baik, karena menurut suwarto masyarakat suda bayak yang mengeluh atas jalan tersebut rusak dan berlumpur.

Diketahui salah satu Visi dan Misi Bupati Musi Rawas, akan membangun jalan mulus hingga ke desa desa, di seluruh penjuru kabupaten Musi Rawas

Namun berbeda di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, yang hanya berjarak puluhan menitdari pusat pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, terpantau kondisinya jalan tersebut sangat miris dan belum tersentuh pembangunan dan sangat memprihatinkan jalan becek dan berlumpur. (TIM)

Minggu, 12 November 2023

KEJARI LUBUKLINGGAU AKAN SEGERA MENINDAKLANJUTI LAPORAN KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA PANGKALAN



DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau -
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Pjs Kades Pangakalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, suda di tindaklanjuti oleh pihak Kejari Lubuk Linggau, dan saat ini hanya menunggu waktu tempat guna melakukan pemanggilan terhadap terlapor guna melakukan klarifikasi (13/11/23)

Kasus dugaan korupsi tersebut di laporkan ke Kejari Lubuk Linggau pada (11/8/23). Pelapor telah dimintai keterangan pada tanggal 28 Agustus 2023 kemarin, dan pelapor telah memberikan keterangan serta memberi kan dokumen - dokumen di bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pelapor melengkapi dokumen laporan, dengan menyampaikan surat keterangan saksi-saksi sebagai bukti pendukung atas laporan yang telah disampaikan.

Kemudian pada tanggal (3/10/23) Pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dimintai keterangan oleh bagian Intel atas laporan tersebut.

Lebih lanjut Edi Sasra Tokoh masyrakat Desa Pangkalan masi menunggu langka kogkrit dari pihak Kejaksaan, seperti apa tindak lanjut atas laporan ia sampaikan

"Saat ini kami menunggu langkah kongkrit oleh pihak Kejaksaan, atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikannya , laporan yang disampaikan adalah bentuk serius atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan khusus nya tahun 2021 dan 2022 agar ada pertanggungjawaban hukum oleh mantan Pjs. Kades Pangkalan saat itu." Ujarnya Kepada Tim Liput MDI



Saat di konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto, S.H.,M.H, Ia mengatakan, setiap laporan dari masyarakat pasti akan di tindaklanjuti oleh kejari lubuklinggau, terkait laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan, saya nanti akan mengkonfirmasi ke Kasi Pidsus maupun Kasi Intelijen, untuk segera menindaklanjuti atas laporan tersebut.

Kita akan tindak serius dalam menangani Kasus Korupsi, jika terbukti kita akan tindak tegas ujarnya, agar dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi."Ungkapnya Kepada Wartawan


Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol, S.H,.M.H., membenarkan ada laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pangkalan, pihak Kejari Lubuklinggau suda menindaklanjuti atas laporan tersebut.

"Tinggal menjadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yg dilaporkan dalam hal ini kades pangkalan agar apa yang dilaporkan oleh pihak pelapor, tentang adanya perbuatan terlapor dapat dilakukan klarifikasi secara berimbang dan di cek sejauhmana kebenarannya."Ujarnya

TERNYATA IKAN TENGGIRI BERGIGI TAJAM | WARGA LUBUK LINGGAU JARI MANISNYA PUTUS



DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Warga Kota Lubuk Linggau, jari manis sebelah kirinya putus serta harus Operasi dan rawat inap. Korban bernama Acon Arianto, Ia warga pemain 19, berkerja sebagai Penjual daging ikan giling di pasar Inpres ( pasar tradisional ) Kota Lubuk Linggau, dirinya terpaksa merelakan jari manis sebelah kirinya Dioperasi karena tersedot mesin penggiling daging ikan. Kejadian tersebut terjadi pada (12/11/23) Minggu pagi.


Dikatakan Acon, saat ia ingin menggiling daging Ikan Tenggiri, jarinya tersedot mesin penggilingan, tanganya mengalami pendarahan dan dilarikan kerumah sakit, dan kini jari manis sebelah kirinya harus rela Diamputasi dan Dioperasi oleh pihak medis.


"kejadian saat saya mau menggiling Ikan Tenggiri, jari manis sebelah kiri saya, tidak sengaja terpotong oleh mesin penggiling ikan, jari manis saya tidak dapat di selamatkan harus Dioperasi dan Diamputasi."Ujarnya pada awak media, saat dirinya sedang dirawat di RS A.R Bunda Lubuklinggau, (12/11/23) Minggu malam.


Terpantau kondisi Acon usai mengalami hal tragis, yang hampir kehilangan semua jari tangan sebelah kirinya, karena tersangkut di mesin penggilingan daging ikan, kini kondisi Acon mulai membaik usai mendapatkan perawantan medis, tetapi ia harus rawat inap di RS A.R Bunda Lubuk Linggau, guna menunggu operasi jarinya di esok hari.


"Kondisi saya saat ini suda mulai membaik, dan saya harus rawat inap guna menunggu oprasi besok, "Ujarnya kepada wartawan.


Diketahui Ikan Tenggiri adalah jenis ikan laut bernama latin Scomberomorus sp, Ikan tenggiri memiliki kedekatan dengan jenis ikan laut lain seperti tuna, tongkol, makarel dan sejenisnya.


Ikan Tenggiri memiliki tubuh yang panjang, warna dari badannya adalah abu-abu mengkilat, tidak memiliki sisik, dan bertubuh besar. Biasanya ikan tenggiri mencapai panjang hingga 220 cm. Ikan tenggiri ini memiliki moncong yang runcing, mulut lebar serta gigi-gigi yang tajam.


Ikan Tenggiri biasanya di pasar tradisional dibanderol dengan harga sekitar, harga Rata-rata, Rp. 50.000 dan Harga Tertinggi, : Rp. 85.000


Lebih jauh, biasanya Ikan Tenggiri di Palembang digunakan untuk bahan pempek, nuget, batagor, siomay dan olahan olahan ikan tenggiri lainya, jadi tidak heran jika di pasar Tradisional di Kota Lubuk Linggau banyak yang menjual Ikan Tengiri utuh maupun Ikan Tengiri giling.(Tim)

Kamis, 09 November 2023

KELOMPOK TANI MANDIRI MENGAKU KECEWA DENGAN MEDIASI BERSAMA PEMDA TANJUNG JABUNG BARAT



DETIK TV SUMSEL | Tanjabar - Rapat penyelesaian Penanganan Konflik Sengketa (PKS) atas lahan Kelompon Tani Mandiri Dengan PT.Tri Mitra Lestari (TML) berlangsung di gedung Pola milik Pemda Tanjabbar, yang dipimpin langsung oleh Asisten satu H.Mulyadi,SPd.Mkes, berjalan tidak sesuai harapan bagi kelompok tani PKS (9/11/23)

Wiranto Tim Pendamping Kelompok Tani Mandiri mengatakan, Ia sangat kecewa kepada Camat Tebing Tinggi, dengan janjinya bahwa rapat yang akan di pasilitas oleh pemda akan di dipimpin langsung oleh bupati, namun kenyataannta tidak"Ujarnya

"kami sangat kecewa akan kesepakatan yang dijaminkan camat tebing tinggi,Ardiansyah,S.E. lagi-lagi kami kecewa karena jelas di kesepakatan di waktu aksi damai kemarin,bahwa rapat yang di fasilitasi pemda yang akan dipimpin langsung pak Bupati Anwar Sadat,tapi kenyataan dilapangan berbeda.

Lebih lanjut Wiranto juga mengatakan, Ia mengaku sudah 30 tahun terzholimi oleh PT. Tri Mitra Lestrai

"Bagaimana perasaan kami yang berjuang untuk masyarakat tebing tinggi,yang telah di zolimi selama 30 tahun lamanya oleh PT.Tri Mitra Lestari,dan kami sebagai sebagai kader penggerak GMNI Jambi tidak akan diam melihat bangsa sendiri dijajah oleh mafia tanah."Ungkapnya kepada Wartawan

Terpanrau, saat rapat di gedung pola yang di fasilitasi Pemkab Tanjung Jabung Barat terkait penyelesaian masalah konflik antara kelompok tani mandiri dan PT.TML di mulai sempat sesaat bersitegang namun akhirnya bisa berlanjut hingga selesai,

Bersitegang tersebut karena perwakilan kelompok tani mandiri mengungkapkan kekecewaan dan yang hadir disaat rapat tersebut,banyak yang di wakilkan,bukan yang pengambil kebijakan yang hadir untuk masyarakat yang mencari keadilan.

Management PT TML. yang hadir disaat rapat Mashadi Cakra Negara selaku Direktur,menyatakan bahwa "masalah ini dibawa ke ranah hukum saja yang mempunyai kekuatan mengikat, karena kami anggap ini sudah final dengan penyelesaian 5 desa kemarin,karena klaim wilayah sama ,"ungkapnya

Lebih jauh, saudara Nurudin sebagai penerima kuasa Kelompok Tani Mandiri Menegaskan bahwa penyelesaian yang disampaikan oleh direktur PT.TML itu tidak berdasar,karena penyelesaian yang kemarin itu bukan dengan pengurus kelompok Tani Mandiri yang benar,atau hanya oknum yang memanfaatkan PT.TML.karena penyelesaian konflik 5 desa itu tidak disaksikan pemerintah,Jangankan pemda,kades 5 desa aja gak tau penyelesaian itu,apakah itu legal?paparnya...


Disela skors istrhat yang dipimpin Asisten 1 Mulyadi yang notabene baru dilantik 2 pekan yang lalu,kami coba untuk mewawancarai sdr.Nurudin beliau menyampaikan, "kami akan terus berjuang hingga titik darah penghabisan,dan tunggulah kejutan-kejutan yang akan kami lakukan,untuk melawan ke zholiman sejak 30 tahun lalu"tegasnya.

Pihak pemerintah akan selalu memfasilitasi apa yang menjadi hajat dan tuntutan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mandiri dengan di utusnya TIMDU(tim terpadu)oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.

Hadir dalam giat tersebut H.Mulyadi,SPd.Mkes.,Kaban.Kesbangpol.Diandra Putra,S.STP.,MSi.(selaku moderator rapat),perwakilan ATR-BPN Lisa Erianti,perwakilan Polres Tanjabbar Kanit intelkam. Wildan,Kodim 0419 Tanjab diwakili Dan Unit intel.Raflizar,Mashadi C.N.(Direktur PT.TML),Wiranto B.Manalu,Nurudin(Kelompok Tani Mandiri Purwodadi)turut juga hadir Kesbangpol Prov.Jambi yaitu Qomarus Zaman,SE.MM., serta Aktivis GMNI(GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA Cabang JAMBI) yang mendampingi kelompok masyarakat.(Rio)

Pengurus PGRI Muratara Akan Gelar Aksi Solidaritas di PN Lubuklinggau | Guna Mendukung Guru Apinsa



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Akan menggelar aksi damai solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, pada tanggal 21 November 2023 mendatang (9/11/23)

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat konsulidasi PGRI IG dan Dewan Kehormatan Guru di ruang kerja ketua PGRI Muratara dengan ditindak lanjuti surat nomor : 028/PGRI/MRU/II/2023 tertanggal 9 November 2023 Prihal permohonan izin kegiatan kepada Polres Kota Lubuklinggau, yang ditandai tangani oleh Mugono, M. Pd (Ketua PGRI Muratara) dan Romlan. M. Pd (Sekretaris PGRI Muratara)


Lebih lanjut Aksi damai solidaritas tersebut, guna mendukung guru Apinsa (33) seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.



Guru honorer yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena diduga memukul murid pakai rotan.


Korbannya, inisial KY, NN, RH dan IQ. Semuanya murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.


Apinsa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, S.H didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, S.H dan Tyas Listiani, S.H dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.


Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muratara Zazili, Ia mengaku sudah maksimal mendampingi proses perdamaian. Karena pemukulan yang dilakukan guru dalam proses edukasi anak agar tidak ribut dalam kelas."Ujarnya


Zasili mengatakan, sebelum sampai ke meja hijau Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara sudah komunikasi dengan keluarga si korban. Dari empat anak, tiga anak memaafkan gurunya.hanya satu yang masih ngotot.



Yang ngotot itu neneknya korban "Ujar Zazil , Bukan tak mau bedamai. Tapi pihak nenek korban ini minta uang damai diatas Rp 50 juta. Inilah yang sulit dipenuhi. Kalau dia mintanya belasan juta bisalah kami patungan bantu Pak Guru ini. Kalau Rp 50 juta mau dari mana. Sementara Pak Apinsa ini guru honorer, gajinya hanya Rp 800 ribu per bulan terang Kadisdik Muratara."Tutupnya (Tim)

Rabu, 08 November 2023

KASUS DUGAAN KORUPSI | BUPATI MUSI RAWAS DI PERIKSA KEJARI LUBUKLINGGAU



DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud diam diam diperiksa oleh penyidik kejaksaan negeri Lubuklinggau.Terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah kabupaten musi rawas ke PT Mura sempurna (perseroda) yang merugikan uang negara 6,2 Milyar.

Diketahui ketua DPRD musi rawas azandri dan bupati musi rawas Hj Ratna Machmud turut diperiksa sebagai saksi kasus BUMD PT Mura Sempurna hal ini dibenarkan oleh kasi intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol.

Ia menyampaikan untuk kasus BUMD PT Mura Sempurna ada 37 orang diperiksa sebagai saksi termasuk ketua DPRD Musi Rawas Azandri dan Bupati Musi Rawas Ratna Machmud.

Kemungkinan kedua orang tersebut akan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tipikor palembang dalam agenda persidaangan selanjutnya."terang kasi intel Wenharnol


Disamping itu hari ini digelar sidang perdana di pengadilan tipikor palembang kasus BUMD PT.Mura Sempurna.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 wib hakim ketua majelis Editerial SH,MH anggota ardian angga,S.H,.M.H. dan Maslam makhsid,S.H,.M.H.(Tim)

Selasa, 07 November 2023

Berani Edar Sabu Di Muratara | Warga Lesung Batu Terancam Di Hukum Mati



DETIK TV SUMSEL | Muratara - Polres Musi Rawas Utara berhasil ringkus pengedar narkoba jenis sabu, tersangka berinisial EI (*) iyalah warga Dusun 2 Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan(6/11/23)

Penangkapan tersangka berkat informasi laporan masyarakat bahwah seringkali terjadi transaksi narkoba di Desa Lesung Batu Muda.

Seiring laporan ini Tim Satres Narkoba Polres Muratara, yang di julluki Tim Naraka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai informasi tersebut

Pada saat di lakukan pengerbekan di rumah tersangka, tempatnya di pondok belang rumahnya EI (*) ternyata benar Saudara EI (*) Alias Nang dan di temukan barang bukti berupa
3 paket klip Bening Yang Di duga berisikan narkotika Golongan 1, jenis Sabu Dengan berat bruto 29 koma 51
1 unit timbangan Digital,
2 bundel plastik klip bening,
2 buah Skop pipet,
1 Buah Dompet,dan uang tunai


Lebih lanjut, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik.MH.saat di hubungi awak Media, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan di arahkan langsung dengan kasatreskoba Akp Jhoni Martin SH.dalam jumpa pers press rilis kejadian itu kasat memaparkan kronologi kejadian penangkapan tersebut.

Yang mana informasi tersebut didapatkan dari laporan masyarakat yang dimana didesa lesung batu muda dan lesung batu sering terjadi transaksi peredaran narkoba dan masyarakat sudah sangat resa Atas merajalela nya Narkoba di lesung batu.

Atas informasi laporan itu Kasat bergerak cepat memerintakan angggota yang di pimpin kanit IPDA Andry Firmansyah,S.H. Bersama Anggota menerjukanTim yang di juluki Tim NARAKA Satresnarkoba polres Muratara.

Tanpa menunggu waktu lama tim NARAKA berhasil mengamankan tersangka di pondok belakang rumahnya, di mana pondok tersebut diduga tempat transaksi jual beli barang haram tersebut, tersangka sudah di Amankan di tahan di polres Muratara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangannya.

lanjut Kasat, Kepolisian negara Republik Indonesia Polres Muratara tidak main main menindak kejahatan peredaran narkoba tersangka akan di kenakan sanksi pidana akan di kenakan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat(2), undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkoba. Akan di ancam pidana penjara paling singkat selama 6(enam)Tahun, dan paling lama 20 (dua puluh)tahun, atau hukuman mati."tutupnya.(Tim)