VIRAL BERITA: Bengkulu Utara
Tampilkan postingan dengan label Bengkulu Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bengkulu Utara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Oktober 2023

MEMBAHAS TERKAIT TUNTUTAN MASYARAKAT DESA PENYANGGA | PERUSAHAAN PT. JOP DAN MASYARAKAT MENGELAR MEDIASI



DETIK TV SUMSEL | Bengkulu Utara - Polemik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di wilayah Bengkulu Utara kembali terjadi. Kali ini perusahaan perkebunan PT. Julang Oca Permana ( PT. J.O.P) dengan
Masyarakat Desa penyangga Desa Tanjung Kemenyan, Desa Gembung Raya dan Desa Kinal Jaya dengan perusahaan perkebunan PT.Julang Oca Permana ( PT. J.O.P)
yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara (FMPBU) mengelar mediasi bersama, mediasi tersebut guna memperjelas beberapa poin tuntutan masyarakat yang menjadi polemik selama ini.

Mediasi berjalan lancar dan kondusif yang di pasilitasi oleh Kapolsek Napal Putih, di hadiri pihak perusahaan dan perwakilan 6 orang korlap dan beberapa orang masyarakat, tepat di ruang rapat Mapolsek Napal putih (16/10/2023),"Senin pagi.

Terpantau rapat tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, S.H, turut hadir Kuasa Hukum dari Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara (FMPBU) Advokat, Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. dan anggota, sementara itu perwakilan dari pihak perusahaan dihadirkan langsung oleh pihak management Perusahaan PT. J.O.P.

Dalam mediasi itu dari Kuasa Hukum dari FMPBU mempertanyakan kepada pihak masyarakat Kepastian nama pemegang HGU saat ini,berapa hektar luasnya dan kapan berakhir haknya ?

• Dijawab oleh pihak management PT. J.O.P luasan HGU seluas 2.178 hektar.
Berakhir haknya tanggal 4 Juni 2029. Namun pihak perusahaan berkeberatan menjawab dan enggan memperlihatkan foto copy sertipikat HGUnya.

Lebih lanjut, pihak Kuasa Hukum mempertanyakan, Bagaimana jika ada secara fisik, terindikasi pihak perusahaan menggarap/mengokupasi lahan di luar HGU ex.PT.Mercu Buana. Namun pihak perusahaan memberikan tangapan "kami tidak membuka / mengokupasi lahan yang diluar konsensi / HGU kami.

Sementara itu persoalan HGU ex.PT.Mercu Buana yang saat ini terindikasi terlantar yang sudah semak & belukar , turut di pertanyakan oleh Kuasa hukum dan Info Pak Santo ( mantan Kades Gembung Raya) setahu aku sejak tahun 2014 lalu lahan HGU ex.PT.Mercu Buana tersebut sudah menjadi semak dan belukar?. Namun pihak perusahaan menjawab, "dari pihak management bukan terindikasi terlantar, namun masih semak dan belukar yang belum di kerjakan karena sedang di upayakan oleh pihak perusahaan PT. J. O. P untuk mengusahakannya.

Lebih jauh Kuasa hukum memberikan suara yang jelas terang dan bernada tinggi kepada pihak perusahaan PT. J.O.P.berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar. "Tanah hak guna usaha yang menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak di usahakan, tidak di pergunakan dan / atau tidak di manfaatkan terhitung mulai 2 (dua) sejak di terbitkannya hak"

Pihak management tetap berdalih agar persoalan semak belukar dan kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 % itu memang belum di laksanakan, mengingat keadaan/dan kondisi dari pihak PT. J.O.P saat ini sedang berbenah, mengenai persoalan- persoalan internal di dalam perusahaan, dimohon dimengerti dan dimaklumi.



Saat di Konfirmasi, awak media Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno,S.H membenarkan adanya polemik antar masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan PT J.O.P.

Diterangkan Kapolsek, menyikapi hal itu,pihaknya langsung melakukan langkah persuasif dan memfasilitasi masyarakat dan perusahaan untuk bermediasi.

“Agenda hari ini ,mediasi antara masyarakat Desa Penyangga PT.J.O.P dan Management perusahaan PT JOP yang kita fasilitasi di Mapolsek Napal Putih,” ungkap Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsekpun berharap,meski masyarakat belum mendapat jawaban memuaskan dari pihak perusahaan,namun dirinya meminta masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak bertindak perbuatan melawan hukum, anarkis, merusak dan membakar sembari menunggu upaya mediasi lanjutan yang akan diupayakan/ dilakukan paling lama 2 minggu kedepan di ruang Mapolres Bengkulu Utara.

“Masyarakat kita minta sabar. Jangan lakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan diri sendiri. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mediasi lanjutan di tingkat lebih tinggi,” harap Kapolsek.


Sementara itu Kuasa Hukum dari FMPBU, Dr. A Bukhori, S.H,.M.H. menambahkan. Diharapkan di waktu bermediasi di ruker Mapolres Bengkulu Utara bisa diundangkan dan dihadirkan pihak - pihak stakeholder yang terkait, lebih khusus lagi dari pihak perusahaan PT. J.O.P.bisa menghadirkan pihak pengambil keputusan.

Agar persoalan ini menjadi dan ada solusi yang cepat, tepat untuk kesejahteraan,kerukunan,damai dan sejahtera antara pihak Perusahaan perkebunan PT. J.O. P dengan masyarakat di Desa - Desa Penyangga.
"Tutup Dr. A Bukhori.S.H,.M.H. (Tim)

Sabtu, 07 Oktober 2023

Polemik PTPN VII | Ratusan Kepala Keluarga Desa Urai Kecewa



DETIK TV SUMSEL | BU - Ratusan warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
mengaku kecewa dengan Bupati Mian,

kecewa lantaran Bupati Mian tidak hadir, untuk memenuhi, undangan dari ratusan masyarakat tersebut.

Undangan itu, guna untuk mempertanyakan status perkebunan, yang di telantarkan oleh PTPN VII Ketahun. 6 Oktober 2023 Jumat pagi.



Ratusan Masyarakat tersebut mengatas namakan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu, yang terdiri lebih kurang dari 350 Kepala Keluarga, membuat undangan yang bertujuan mempertanyakan adanya ratusan hektar, tanah perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN 7 Ketahun, yang hingga saat ini sudah ditelantarkan sejak tahun 2005 lalu.

Meski pihak perusahaan mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU secara sah. namun perkebunan tersebut telah dibiarkan dan tidak dimanfaatkan.

Agar tanah negara tersebut bisa bermanfaat, maka ratusan masyarakat urai memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan pertanian dan perkebunan guna menyambung hidup.Lantaran saat ini, warga urai, sebagian lahan dan rumahnya, tergerus oleh abrasi air laut.


Yang turut diundang,
mulai dari Bupati Bengkulu Utara, Ketua DPRD dan Badan Pertanahan,

Turut juga diundang, Pengadilan Negeri, Kapolres Bengkulu utara, Dandim 0423 Serta pejabat yang berwenang. namu yang diundang tidak ada satupun yang hadir dan mengutus stapnya

Ketua Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB), Yasimun dihadapan ratusan warga mengaku kecewa, lantaran surat yang dilayang secara terbuka kepada sejumlah pihak tidak dihadiri.

Padahal dengan adanya pertemuan dilokasi lahan HGU PTPN VII ini bisa secara langsung dan bersama-sama melihat kondisi lahan HGU yang terlantar.

Dirinya juga mengaku, dengan adanya pertemuan tersebut akan menjadi bukti bahwasanya apa yang diucapkan oleh Sekretaris PTPN VII, Bambang Hermawan mengatakan bahwa lahan yang diokupasi oleh masyarakat merupakan lahan perkebunan aktif.

Padahal, secara kenyataannya mulai HGU PTPN VII seluas 900 Ha diterbitkan pada tahun 2005 lalu, Yasimun menyatakan bahwa lahan perkebunan milik negara itu dibiarkan menjadi semak belukar.

"Kami masyarakat sangat kecewa, pasalnya kami telah melayangkan surat ke pihak terkait agar dapat melihat secara bersama sama kondisi lahan HGU PTPN VII itu benar-benar produktif atau terlantar,"

Yasimun menambahkan, pihaknya melakukan pertemuan tidak hanya terkait penyerobotan lahan saja, dia juga ingin meminta klarifikasi terkait adanya laporan dari pihak PTPN VII yang menyatakan bahwa masyarakat telah menggangu ketertiban dan keamanan terhadap pekerja perusahaan.

Kami meminta tidak ada lagi intervensi ke masyarakat dengan alasan mengganggu ketertiban dan lahan yang dinyatakan produktif, bisa dilihat secara bersama lahan tersebut terlantar" Sambungnya

Kendati tidak ada yang memenuhi undangan, Yasimun melanjutkan pihaknya akan melakukan langkah- langkah yang terbaik untuk kelangsungan hidup warganya.

Dengan adanya intervensi tersebut, pihaknya juga tidak akan mundur dan kedepan akan kembali menyurati pihak terkait, sehingga masalah ini ada jalan keluarnya.

"Kita kembali akan menyurati pihak terkait, peran pemerintah sangat diperlukan, jangan diam, ini merupakan hajat orang banyak , "tutupnya


Jumat, 06 Oktober 2023

Polemik PTPN VII | Ini Statemen Kuasa Hukum PFMUB Mengkokupasi Lahan Terlantar



DETIK TV SUMSEL | Bengkulu Utara - Polemik PTPN VII, ratusan masyarakat Desa Urai yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) Mengkokupasi Lahan Terlantar (5/10/23)

Kuasa Hukum Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB). Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.Mengatakan, tetap mengedepankan Asas solus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Menurut Dr.A. Bukhori, SH.,M.H.
Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 63 PTPN VII Afdeling 5 Unit Ketahun seluas 906,36 hektar, yang terbit sejak tahun 2005 dan berakhir haknya tanggal 30 Juni 2040.

Secara fisik saat ini (Jum'at , 6 Oktober 2023) tidak produktif, tidak di usahakan, tidak di gunakan, tidak di manfaatkan serta tidak di jaga kesuburan tanahnya oleh pihak PTPN VII Unit Ketahun sebagai pemegang hak.Ujarnya.



Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar.Sebagaimana Pasal 7 ayat (4) " Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak di usahakan,tidak di pergunakan dan/atau tidak di manfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak di terbitkannya hak".

Lanjut Dr.A.Bukhori, di usia 18 tahun di atas lahan afdeling V HGU PTPN VII Unit Ketahun,sebagian dari luasan HGU PTPN VII Afdeling 5 di buat MOU tanggal 30 Desember 2022 selama 5 tahun dengan pihak PT.Cereno Energi Selaras (PT.C.E.S) untuk melakukan optimalisasi lahan non produktif seluas 335 hektar yang bergerak di bidang pertambangan batubara sejak 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2028.

Dari lahan sisa MOU PTPN VII Unit Ketahun dengan pihak PT.CES seluas 571,36 hektar itulah,secara fisik sudah lebih kurang 8 bulan di kuasai dan di okupasi oleh anggota Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu, di usahakan,di pergunakan,di manfaatkan untuk bercocok tanam, menghasilkan materi untuk menyambung hidup keluarga dengan luasan tanah yang dikelola hanya seluas 1 hektar setiap Kepala Keluarga, Paparnya kepada awak media.



Lebih jauh, di zona- zona tertentu di kapling untuk persiapan tapak rumah dengan ukuran kecil 15 × 20 meter,sebagai lahan cadangan persiapan untuk relokasi pemukiman jika terjadi lagi musibah abrasi,gempa bumi dan banjir bandang dllnya di Desa Urai.

Diceritakannya Desa Urai sudah ada sejak tahun 1920 jauh sebelum Indonesia merdeka sampai dengan awal Oktober tahun 2023 yang sudah 3 kali pindah lokasi pemukiman yaitu di tahun1988 kena abrasi,berikutnya tahun 2007 gempa bumi dan di tahun 2015 abrasi dan longsor.

Kita harapkan setelah pertemuan ini,hari Jumat 6 Oktober 2023 pihak dari PFMUB akan menyurati dan memberikan laporan/ informasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara,untuk di inventarisasikan tanah terindikasi terlantar yaitu Afdeling V HGU PTPN VII Unit Ketahun seluas 906,36 hektar.
Sebagaimana amanah Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar. Tutupnya.(Tim)